Trenggalek, Metro Jatim;
Komisi IV DPRD Trenggalek menerima audiensi dari Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kabupaten Trenggalek dalam rapat dengar pendapat, Selasa (24/2/2026). Pertemuan ini membahas keluhan para pelaku usaha apotek terkait sulitnya pengurusan izin melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek, Sukarodin, menjelaskan ada dua jenis perizinan yang menjadi sorotan, yaitu perpanjangan izin apotek yang sudah ada dan izin pendirian apotek baru. Dari sekitar 100 lebih apotek di Trenggalek, muncul kesan bahwa proses perizinan cukup berbelit.
“Kalau ada sesuatu yang bisa dipermudah, kenapa memilih jalan yang terjal?” tegasnya.
Salah satu kendala teknis yang dikeluhkan adalah sering hilangnya data dalam aplikasi OSS, sehingga pemohon harus mengurus ulang dari awal. Selain OSS, persoalan juga muncul pada pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta dokumen lingkungan dan tata ruang.
Ketua PC IAI Trenggalek, apt. Esti Ambar Widyaningrum, mencontohkan adanya pengajuan izin sejak Juli 2025 yang hingga kini masih tertahan di tahap tata ruang. Kondisi ini tidak hanya merugikan pemilik usaha yang harus menunggu kepastian investasi, tetapi juga apoteker yang menggantungkan pendapatan.
Data IAI mencatat 94 apotek aktif, dengan 51 apotek akan habis masa izinnya pada periode 2026–2027. Sementara enam pendirian apotek baru masih stagnan tanpa kepastian izin.
Esti juga menyoroti kewajiban pengurusan PBG dan SLF yang memberatkan pelaku usaha mikro. Biaya konsultan untuk mengurus dokumen tersebut bisa mencapai Rp10 juta atau lebih, tergantung luas bangunan.
“Itu sangat memberatkan kami pelaku usaha mikro di bidang kesehatan,” ujarnya.
DPRD Trenggalek berharap setelah agenda Zoom dengan Kementerian Kesehatan dan pihak terkait, segera dilakukan evaluasi dan perubahan SOP. DPRD juga mendesak agar perizinan di Trenggalek tidak mempersulit apoteker hingga memilih pindah ke daerah lain yang lebih mudah.
Melalui audiensi ini, IAI berharap ada solusi konkret dari DPRD dan pemerintah daerah agar proses perizinan apotek lebih sederhana, cepat, dan tidak membebani pelaku usaha. (Wwn)
