Sumenep, Metro Jatim;
Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun 2024. Sampai saat ini tidak terealisasi, Meminta Kepada instansi terkait agar sistem pengawasan lebih di maksimalkan terutama penerapan anggaran dalam program RTLH bagi warga kurang mampu. Hal ini menyusul adanya penyalah gunaan anggaran oleh aparat desa Pamolokan Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura, Selasa (03/02/2026).
Diduga adanya penyelewengan Anggaran dilakukan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) setempat.
“Betapa tidak Anggaran Dana Desa (DD) tersebut tidak dilaksanakan sehingga kuat dugaan adanya penyalah gunakan Anggaran dari Tahun 2024 dengan rincian sebagai berikut, program RTLH dari Dana Desa dengan nominal Rp 10 juta.
Menurut Nara sumber yang tidak mau namanya di publish, anggaran tersebut sejak tahun 2024. Sampai saat ini belum terealisasi sedangkan dananya dari bendahara Desa sudah diserahkan ke Sekdes.
Anggaran Dana Desa yang semestinya untuk warga kurang mampu untuk rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni dengan nominal Rp 10 juta.
“Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) merupakan kesejahteraan masyarakat yang kurang mampu agar dapat hunian yang layak.
Dengan adanya pemberitaan ini kami berharap kepada Aparat terkait untuk dapat mengkroscek dan memeriksa sejumlah anggaran dana Desa tersebut yang ada di Desa Pamolokan.
Sampai berita ini diterbitkan kami belum bisa mengkonfirmasi dengan PJ Desa Pamolokan untuk Perimbangan pemberitaan ini. (Tim)
