Mojokerto; metrojatim.com;
Adanya Rencana Perpindahan Ibu Kota Kabupaten Mojokerto ke Wilayah Mojosari yang saat ini sedang dalam bahasan Pemerintah dan DPRD Kabupaten Mojokerto ternyata mendapat perhatian serius dari Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Hj. Ayni Zuroh, SE, MM yang mana beliau telah menegaskan bahwa dirinya selaku Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto ini telah berkomitmen untuk mendukung rencana pemindahan ibu khota Kabupaten Mojokerto tersebut.
Sehingga dengan adanya Dukungan tersebut, maka ini menepis rumor bahwa Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Ayni Zuhro tidak mendukung rencana pemindahan Ibukota Kabupaten Mojokerto ini. " Pada kesempatan ini Kami sampaikan kepada publik dan masyarakat luas, bahwa Lembaga yang saya pimpin ini tidak pernah berniat menghambat proses Pemindahan Ibukota Kabupaten Mojokerto ke Mojosari, " tegas Ayni Zuroh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto ini kepada wartawan, Senin, ( 02 / 03 / 2026 ).
Dirinya menepis adanya rumor bahwa dirinya tidak mendukung rencana pemindahan Ibukota Kabupaten Mojokerto ini. " Justru saya sangat mendukung rencana Pemindahan Ibukota ke Mojosari, dan berharap agar rencana besar ini berjalan dengan perencanaan yang matang, terukur, dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari, " jelas Ayni Zuroh.
Menurut perempuan berhijab yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Mojokerto ini, bahwa pemindahan ibu kota merupakan langkah strategis yang harus dipersiapkan secara komprehensif.
Dirinya pun selalu menegaskan bahwa dukungan DPRD Kabupaten Mojokerto tetap sejalan dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto saat pencalonannya di Pilkada lalu.
Akan tetapi pihaknya meminta dalam pelaksanaannya harus memperhatikan kemampuan fiskal daerah serta kebutuhan dasar masyarakat yang juga menjadi prioritas pembangunan.
Sebab, walaupun DPRD Kabupaten Mojokerto telah mendukung, tetapi harus dihitung secara cermat, termasuk Sumber daya yang kita miliki dan kebutuhan masyarakat harus berjalan seimbang.
Sehingga, sebagai bentuk dukungan konkret, DPRD telah menyetujui penganggaran Rp.100 milyar pada APBD 2026 untuk pembelian lahan tahap awal. " Anggaran tersebut diplotting guna mempercepat proses pemindahan agar tidak terus tertunda, " lanjut Ayni Zuroh.
Meski demikian, DPRD meminta agar seluruh tahapan dipenuhi secara administratif dan teknis, mulai dari kajian ilmiah, Naskah Akademik, kesesuaian RTRW, hingga appraisal harga tanah oleh lembaga bersertifikat. Hal ini penting agar kebijakan yang diambil memiliki dasar hukum dan perencanaan yang kuat.
Ayni juga menekankan pentingnya kejelasan master plan, termasuk total kebutuhan lahan dan estimasi anggaran keseluruhan. Dengan perencanaan jangka panjang yang jelas, pembangunan ibu kota baru dapat dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan.
DPRD tidak ingin pengalaman masa lalu terulang, di mana rencana pemindahan sempat terhambat akibat persoalan teknis maupun spekulasi harga tanah. Karena itu, pengamanan lahan dan transparansi proses menjadi perhatian utama.
“Belajar dari pengalaman daerah lain seperti Kabupaten Madiun yang berhasil memindahkan pusat pemerintahan dalam dua periode kepemimpinan, DPRD optimistis Mojokerto juga mampu mewujudkannya dengan perencanaan yang tepat.”pungkasnya
Dengan sinergi antara eksekutif dan legislatif, DPRD berharap pemindahan ibu kota Kabupaten Mojokerto dapat menjadi tonggak pembangunan baru yang lebih tertata, modern, dan mampu mendorong pertumbuhan wilayah secara merata. (Kartono/ADV)
