Jombang, Metro Jatim;
Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terus berkomitmen mewujudkan tata kelola Barang Milik Daerah (BMD) yang tertib, transparan, dan akuntabel. Langkah ini diwujudkan melalui sinergi intensif bersama Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Jombang dalam percepatan pensertifikatan aset pemerintah daerah.
Upaya ini merujuk pada amanat Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 yang telah diperbarui dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Regulasi tersebut menekankan bahwa pengamanan BMD wajib mencakup tiga aspek utama: pengamanan fisik (pemasangan tanda batas), pengamanan administrasi (penyimpanan dokumen kepemilikan), serta pengamanan hukum melalui penerbitan sertifikat tanah.
Untuk mempercepat pelaksanaan pensertifikatan aset daerah di Kabupaten Jombang, BPKAD bekerjasama dengan BPN Kabupaten Jombang terus melakukan sinergi dalam kunjungan lapangan untuk melakukan proses pengukuran yang menjadi langkah awal dalam proses pengajuan pensertifikatan.
Sebagai langkah awal dalam proses pengajuan Hak Pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Jombang, tim gabungan dari BPKAD dan BPN saat ini tengah gencar melakukan pengukuran bidang tanah di berbagai lokasi. Kegiatan terbaru menyasar aset pendidikan di SDN Badang 1, Kecamatan Ngoro, serta aset pemerintahan di Kantor Kecamatan Wonosalam.
Dalam pelaksanaannya, proses pengukuran turut didampingi oleh pihak sekolah serta perangkat desa setempat guna memastikan akurasi batas wilayah dan meminimalisir kendala di lapangan.
Proses sertifikasi Hak Pakai ini dilakukan melalui serangkaian tahapan sistematis, meliputi:
Pengukuran lahan di lokasi.,Penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT).,Pengajuan permohonan Hak Pakai.,Tahap penelitian berkas dan fisik.,Penerbitan Sertifikat Hak Pakai.
Pada waktu yang berbeda juga dilakukan tahap penelitian oleh Tim dari BPKAD dan BPN Kabupaten Jombang dengan melakukan kunjungan ke Desa guna melengkapi berkas-berkas yang perlu ditanda tangani oleh pihak desa.
Adapun tahapan penelitian dilakukan ke beberapa desa diantaranya Desa Karangmojo Kecamatan Plandaan, Desa Pacarpeluk Kecamatan Megaluh, Desa Plandi Kecamatan Jombang, Desa Dukuhklopo Kecamatan Peterongan, Desa Mlaras dan Desa Sumobito Kecamatan Sumobito serta Desa Panglungan Kecamatan Wonosalam.
Tahap ini menjadi tahap akhir sebelum sertifikat hak pakai atas nama pemerintah daerah diterbitkan oleh BPN.
Kepala BPKAD Kabupaten Jombang, Muhammad Nashrulloh, SE., M.Si., menyampaikan bahwa sinergi dan kunjungan lapangan ini merupakan langkah konkret untuk mempercepat proses pensertifikatan aset daerah.
"Dengan adanya sinergi antara BPKAD dan BPN Kabupaten Jombang dalam kegiatan pengukuran hingga penelitian lapangan ini, diharapkan proses pensertifikatan aset daerah di Kabupaten Jombang dapat dilakukan lebih cepat. Hal ini sangat penting agar pengamanan aset milik pemerintah daerah dapat terlaksana dengan baik dan akuntabel sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkas Nasrullah. (Hsn)


