Bapemperda DPRD Jombang Godok Raperda Jasa Kontruksi - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Jumat, 17 April 2026

Bapemperda DPRD Jombang Godok Raperda Jasa Kontruksi


Jombang, Metro Jatim; 

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang mulai menyusun langkah konkret untuk menata sektor pembangunan infrastruktur di wilayahnya. Melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), pihak legislatif menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Jasa Konstruksi, Rabu (15/4).


Ketua Bapemperda DPRD Jombang, Kartiyono, yang memimpin langsung jalannya rapat menegaskan bahwa regulasi ini bukan sekadar urusan administratif belaka. Ia menyoroti pentingnya standarisasi yang jelas agar proyek fisik di Jombang memiliki mutu yang dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, standar bangunan harus merujuk pada pemenuhan persyaratan teknis yang ketat, bukan hanya sekadar angka di atas kertas.


Dalam forum yang berlangsung dinamis tersebut, Kartiyono bersama anggota dewan lainnya membedah berbagai persoalan teknis yang kerap menjadi kendala di lapangan. Mereka menjadikan catatan merah pada proyek-proyek tahun anggaran sebelumnya, khususnya di sekitar tahun 2021, sebagai bahan evaluasi fundamental.


"Kami menginginkan pengawasan yang lebih ketat dan terukur. Raperda ini harus menjadi instrumen hukum yang memaksa pelaksana proyek untuk patuh pada aturan main," tegas Kartiyono di hadapan peserta rapat.


Poin-poin utama yang menjadi fokus pembahasan meliputi:

• Standarisasi Teknis: Penyeragaman kriteria kualitas material dan metode kerja.

• Fungsi Pengawasan: Memperkuat peran Dinas Perkim dalam memantau setiap tahapan pembangunan.

• Transparansi Anggaran: Memastikan setiap rupiah dana publik menghasilkan bangunan yang tahan lama.


Kehadiran kalangan akademisi dalam RDP ini memberikan warna tersendiri. Para pakar mengingatkan bahwa kecanggihan regulasi tidak akan berarti tanpa dukungan Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten. Mereka mendorong agar Raperda ini memuat poin khusus mengenai sertifikasi dan peningkatan keahlian tenaga kerja konstruksi lokal.


Salah satu akademisi menekankan bahwa peningkatan kompetensi merupakan kebutuhan mendesak agar pekerja lokal mampu bersaing dengan tenaga kerja luar daerah. Dengan SDM yang mumpuni, tantangan pembangunan yang semakin kompleks di masa depan akan lebih mudah teratasi.


Menutup pertemuan tersebut, Kartiyono meminta seluruh pemangku kepentingan, mulai dari unsur perangkat daerah hingga asosiasi jasa konstruksi, untuk memberikan masukan secara komprehensif. Ia berharap substansi Raperda ini benar-benar matang sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah.


Melalui payung hukum yang baru ini, DPRD Jombang optimis dapat menciptakan iklim pembangunan yang lebih tertib, transparan, dan berkualitas. Harapan besarnya, Jombang akan memiliki infrastruktur unggul yang mampu menopang pertumbuhan ekonomi masyarakat secara luas. (Hsn)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini