Trenggalek, Metro Jatim;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek kembali menjatuhkan vonis terhadap dua tokoh pondok pesantren di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, dalam perkara pencabulan terhadap anak didik mereka. Masduki (72) dan Muhammad Faisal Subhanadi (37) masing-masing divonis 2 tahun penjara pada sidang yang digelar Kamis (23/4/2026).
Keduanya yang sehari-hari menjabat sebagai pimpinan dan pengasuh ponpes itu terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap empat orang santriwati. Sidang vonis berlangsung di ruang sidang Cakra PN Trenggalek secara bersamaan.
"Delik Tertinggal" yang Akhirnya Disidang
Humas PN Trenggalek, Marsias Mareapul Ginting, menjelaskan bahwa kasus ini merupakan bagian dari perkara lama yang belum sempat dituntut pada proses hukum sebelumnya. "Ini delik tertinggal dari perkara yang dulu sudah diproses, sehingga baru kini diajukan secara terpisah," ujarnya.
Hal Memberatkan dan Meringankan
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyoroti sejumlah poin memberatkan, antara lain perbuatan terdakwa yang dinilai telah menimbulkan persepsi buruk terhadap dunia pendidikan berbasis agama. Selain itu, keduaca juga tidak mengakui perbuatan sehingga tidak menunjukkan rasa penyesalan.
Adapun hal yang meringankan, kedua terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, bersikap kooperatif selama persidangan, serta telah lebih dulu divonis 9 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan dalam perkara sebelumnya.
Total Pidana Capai 11 Tahun
Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Trenggalek, Hendryko Prabowo, mengungkapkan bahwa perkama lama yang sudah inkrah tersebut bersumber dari enam laporan berbeda. Untuk efisiensi, penanganan perkara dipisah, sehingga tersisa satu berkas yang kini diproses sebagai delik tertinggal.
Dengan vonis tambahan 2 tahun ini, total pidana yang harus dijalani kedua terdakwa menjadi 11 tahun penjara. Angka itu masih di bawah batas maksimal ancaman pidana 12 tahun.
JPU dan Kuasa Hukum Masih Pikir-pikir
Hingga saat ini, baik jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Mereka diberikan waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima vonis.
Tak hanya proses pidana, Kementerian Agama Kabupaten Trenggalek juga telah memproses pencabutan izin operasional pondok pesantren tempat keduanya bernaung. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk sanksi administratif atas pelanggaran berat yang telah mencoreng dunia pendidikan agama. (Wwn)
