Mojokerto, metrojatim.com;
Untuk yang kesekian kalinya Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto memberikan atensi khusus atas pengaduan masyarakat terkait dugaan kelalaian perlindungan terhadap tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja.
Untuk itulah dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar (16/4 / 2026 ), jajaran Komisi IV ini menyoroti tanggung jawab perusahaan terhadap kecelakaan kerja dan kepatuhan terhadap kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam RDP tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto M. Agus Fauzan menegaskan, perlindungan tenaga kerja merupakan kewajiban yang tidak dapat diabaikan oleh perusahaan dalam kondisi apa pun. ’’Tidak boleh ada pekerja yang menanggung risiko sendiri. Ini bukan sekadar kasus individu, tapi menyangkut kepatuhan sistem ketenagakerjaan secara menyeluruh,’’ tegas M. Agus Fauzan,
Menurut Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto dari Fraksi PKB ini, bahwa regulasi yang ada, kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan menuju tempat kerja tetap memiliki dasar perlindungan dalam ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku, jangan sampai perusahaan lempar tanggung jawab atas peristiwa yang menimpa M. Zaky Eka Budianto, warga Grogol Gede, Desa Gebangmalang, Kecamatan Mojoanyar ini.
Pria yang akrab disapa Mas Agus Pandu ini, Menegaskan bahwa Jangan ada narasi yang mencoba menghindar dari tanggung jawab dengan alasan di luar area kerja. " Sebab Substansinya adalah perlindungan pekerja,’’ lanjut pria yang juga dikenal sebagai Pengusaha sukses itu.
Sementara itu dalam RDP tersebut, Agus Pandu, yang dikenal sebagai Pemilik Usaha Cafe dan Kuliner ini, dirinya Selaku Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto telah telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi penting, diantaranya meminta PT. Mitra Hadina Sejahtera (MHS) selaku outsourcing bertanggung jawab penuh terhadap korban.
Selain itu, Mas Agus Pandu juga mewajibkan pendaftaran seluruh pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan bagi para buruhnya. ’’Kami juga mendorong Dinas Tenaga Kerja untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan,’’ pinta Mas Agus Pandu.
Untuk itu, dirinya pun mengatakan dengan serius, bahwa Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto ini tidak akan berhenti pada forum rapat semata, melainkan akan terus mengawal penyelesaian kasus hingga tuntas. ’’Kami akan pastikan ada penyelesaian konkret hari ini, Sebab, RDP ini bukan formalitas, tapi bagian dari fungsi pengawasan DPRD agar hak-hak pekerja benar-benar terlindungi,’’ lontar Mas Agus Pandu dengan nada tinggi.
Mas Agus Pandu, yang juga dikenal sebagai Pengusaha Reklame dan Infotainment ini mengatakan bahwa Komisi IV juga memberikan batas waktu kepada pihak terkait untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Termasuk membuka kemungkinan langkah lanjutan apabila ditemukan pelanggaran. Sehingga. " Kami berharap kasus ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh perusahaan di Kabupaten Mojokerto agar lebih patuh terhadap aturan ketenagakerjaan dan memberikan perlindungan maksimal kepada pekerja, " pinta Mas Agus Pandu didampingi Jajaran Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto diantaranya Hendra Purnomo, SE, MM, Nurida Lukitasari, SPd., Bagus Priyo Zatmiko, SE, Ainur Rosyid SIP, ME, Hj. Eka Septya Yuniarti, Fara Diba Izza Mazidah, S.Par, Hj.dan Yugus Tantri Arini, SH
Sementara itu, Hadi Susanto, outsourcing perwakilan PT MHS mengaku bakal bertanggung jawab apa yang menjadi kewajibannya kepada para karyawan. Hanya saja, pihaknya butuh waktu untuk melakukan koordinasi dengan eks karyawan yang sebelumnya mengalami kecelakaan kerja. ’’Kami meminta waktu. Yang jelas, setelah RDP ini kami akan melakukan koordinasi dengan korban untuk penyelesaian secara kekeluargaan,’’ ucapnya saat diwawancarai media ini. (Kartono/ADV)
