Masih Ada Harapan! Kuota Bantuan Iuran BPJS untuk Masyarakat Miskin di Trenggalek Masih Terbuka Lebar - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Rabu, 22 April 2026

Masih Ada Harapan! Kuota Bantuan Iuran BPJS untuk Masyarakat Miskin di Trenggalek Masih Terbuka Lebar



Trenggalek, Metro Jatim; 

Kabar baik bagi warga Trenggalek yang saat ini tidak memiliki akses BPJS Kesehatan. Dinas Sosial P3A Kabupaten Trenggalek memastikan bahwa kuota Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) untuk tahun 2026 masih tersedia. Artinya, masih ada celah bagi masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan jaminan kesehatan gratis.


Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Soelung Prasetyo Raharjeng Sidjoe, mengungkapkan bahwa dari total kuota Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK) tahun ini yang mencapai sekitar 52 ribu peserta, ternyata masih menyisakan banyak kursi.


"Tahun ini kuotanya sekitar 52 ribuan. Sampai saat ini, yang masih tersisa sekitar 41.518," ujarnya saat ditemui, Senin (20/4/2026).


Angka sisa kuota yang cukup besar ini menjadi angin segar, terutama bagi mereka yang status kepesertaan BPJS-nya nonaktif dan tak bisa dihidupkan kembali. Menurut Soelung, mereka tetap punya peluang melalui skema PBID.


"Warga yang PBIJK-nya nonaktif dan tidak bisa direaktivasi, bisa kita tarik ke PBID," tegasnya.


Lantas, bagaimana cara mengajukan bantuan ini? Soelung menekankan bahwa prosesnya resmi, namun tidak berbelit. Syarat utamanya adalah mengantongi surat rekomendasi dari pemerintah desa setempat.


"Yang jelas, warga bisa diusulkan ke Dinas Sosial. Lengkapi dengan surat dari desa dan surat keterangan miskin. Setelah itu, ajukan ke kami," jelasnya.


Setelah pengajuan masuk, petugas Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi (verval) langsung ke lapangan. Proses ini untuk memastikan apakah warga tersebut benar-benar layak menerima bantuan.


Bagi yang nantinya lolos dan menjadi peserta PBID, layanan kesehatannya pun cukup mudah diakses. Soelung memastikan bahwa fasilitas kesehatan (faskes) yang diberikan akan disesuaikan dengan domisili masing-masing.


"Kalau di Trenggalek, bisa berobat di puskesmas setempat, seperti Puskesmas Trenggalek atau Puskesmas Rejowinangun," tambahnya.


Soelung juga meluruskan soal mekanisme reaktivasi. Ia menjelaskan bahwa reaktivasi kepesertaan hanya diperuntukkan bagi warga yang namanya tercantum dalam Surat Keputusan (SK) penonaktifan.


"Kalau untuk kuota reaktivasi, hanya yang ada di SK penonaktifan yang bisa direaktivasi. Di luar itu tidak bisa," tegasnya.


Namun, masyarakat tak perlu patah arang. Karena sekali lagi, mereka yang tidak bisa direaktivasi tetap bisa diakomodasi melalui kuota PBID yang masih tersisa.


Kesimpulannya, bagi warga Trenggalek yang merasa membutuhkan dan memenuhi syarat, jangan ragu untuk segera mengurus surat keterangan miskin dari desa. Peluang masih terbuka lebar hingga kuota terisi penuh. (Wwn)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini