Kontroversi di Trenggalek ASN Berkasus Hukum Justru Menduduki Jabatan Sekretaris Dinas - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Rabu, 22 April 2026

Kontroversi di Trenggalek ASN Berkasus Hukum Justru Menduduki Jabatan Sekretaris Dinas

 


Trenggalek, Metro Jatim;

Kebijakan Pemerintah Kabupaten Trenggalek yang mengangkat seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan rekam jejak kasus hukum sebagai Sekretaris Dinas menuai kritik pedas. Komisi I DPRD Trenggalek menilai langkah ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap komitmen integritas birokrasi di daerah tersebut.


Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Mochamad Husni Tahir Hamid, dengan tegas menyatakan bahwa proses promusi jabatan, terutama untuk posisi strategis, seharusnya tidak bisa mengabaikan rekam jejak hukum seorang ASN.


"Rekam jejak pidana seorang ASN harus menjadi catatan penting bagi pemerintah. Jangan sampai jabatan strategis justru jatuh ke tangan individu yang memicu pertanyaan publik," tegas Husni, di Trenggalek, baru-baru ini.


Sistem Meritokrasi Dipertanyakan


Husni menjelaskan, sistem pembinaan ASN sebenarnya sudah sangat jelas dan lengkap. Mulai dari manajemen talenta, penilaian berbasis kinerja, hingga sistem meritokrasi yang memiliki indikator baku.


"Aturan pembinaan hingga sistem meritokrasi sudah memiliki indikator yang baku. Jika pemerintah tetap mengangkatnya, wajar jika publik bertanya-tanya, ada apa di balik keputusan itu?" ujarnya.


Menurutnya, keputian pengangkatan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. "Jika tidak, publik akan menilai ada proses negosiasi di luar aturan yang berlaku," tambahnya.


Lebih dari Sekadar Hukum Selesai


Politisi ini juga mengingatkan bahwa masalah ini tidak bisa dilihat hanya dari kacamata "hukum sudah selesai" atau belum. Ada aspek kepatutan dan kepercayaan publik yang lebih besar dipertaruhkan.


"Masalah ini bukan sekadar urusan hukum selesai atau tidak. Ini menyangkut kepatutan dan bagaimana pemerintah menjaga kepercayaan rakyat. Integritas tidak bisa dipisahkan dari jabatan publik," tegas Husni.


Ia khawatir, kepercayaan masyarakat bisa tergerus jika proses penempatan jabatan tidak mempertimbangkan aspek integritas secara matang.


Vonis Percobaan di Tahun 2023


ASN yang kini menjabat sebagai Sekretaris Dinas tersebut diketahui pernah terseret kasus hukum pada 2022. Ia dilaporkan oleh istri dan anaknya sendiri atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan pelanggaran perlindungan anak.


Dalam proses persidangan, jaksa menjeratnya dengan pasal-pasal terkait KDRT dan perlindungan anak. Majelis hakim pun menjatuhkan vonis pada 2023, berupa hukuman percobaan selama 10 bulan.


Meskipun hakim menjatuhkan hukuman penjara masing-masing 2 bulan dan 3 bulan, terdakwa tidak menjalani penahanan. Ia hanya diwajibkan menjalani masa percobaan dengan syarat harus berkelakuan baik.


DPRD Dorong Evaluasi


Meskipun secara formal proses hukum telah selesai, DPRD Trenggalek mendorong pemerintah daerah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan kontroversial ini.


"Jangan sampai masyarakat menilai bahwa aturan bisa dinegosiasikan. Integritas birokrasi adalah taruhannya. Kami tidak ingin polemik ini berkepanjangan. (wwn)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini