Trenggalek, Metro Jatim;
Damai di usia senja seolah tak mudah diraih D, warga Desa Jatiprahu, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek. Di usianya yang ke-70, ia justru berstatus tersangka kasus penganiayaan terhadap menantunya sendiri, Y (32).
Bukan karena tak ada usaha perdamaian. Polisi sudah dua kali mempertemukan keduota dalam meja mediasi. Tapi seperti air dan minyak, konflik yang membara tak kunjung reda.
"Kami sudah mencoba pendekatan restorative justice karena mereka masih satu keluarga," ujar AKP Eko Widiantoro, Kasatreskrim Polres Trenggalek, Selasa (28/4).
Namun korban bersikukuh. Jalan hukum dipilih meski proses kekeluargaan sudah difasilitasi. Laporan tak dicabut, kasus pun tetap berjalan.
Proses hukum terus bergulir. Penyidik bahkan sudah mengirim berkas perkara ke kejaksaan. Sayangnya, berkas tahap pertama harus pulang karena dianggap masih belum lengkap.
"Unsur penganiayaan sudah terpenuhi. Tapi ada beberapa kelengkapan lain yang perlu segera dilengkapi," jelas Eko.
Meski berstatus tersangka, polisi tak menahan D. Usia lanjut dan sikap kooperatifnya selama pemeriksaan menjadi pertimbangan utama.
Menurut keterangan korban, perselisihan yang kerap terjadi akhirnya memicu tindakan fisik.
"Korban mengaku didorong, ditarik, bahkan sempat dicekik," ungkap Eko.
Meski menurut polisi peristiwa fisik baru terjadi satu kali, dampak psikologis yang dirasakan korban cukup berat. Y mengaku tertekan, dan memilih jalur hukum sebagai satu-satunya jalan yang ia yakini bisa menyelesaikan persoalan.
Dengan berkas yang masih dalam proses pelengkapan, publik Jatiprahu kini menunggu bagaimana kisruh keluarga ini akan berakhir di meja hijau atau justru kembali ke pelukan keluarga. (Wwn)
