Nekat Jalan Saat Disuspensi! SPPG Karanganom Disorot, Dugaan Rangkap Jabatan Sebrina hingga IPAL “Siluman” Terancam Jerat Hukum - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Sabtu, 02 Mei 2026

Nekat Jalan Saat Disuspensi! SPPG Karanganom Disorot, Dugaan Rangkap Jabatan Sebrina hingga IPAL “Siluman” Terancam Jerat Hukum

Tulungagung , metrojatim.com;

Dugaan pelanggaran serius dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SPPG Karanganom kian menguat. Meski telah masuk daftar suspensi sejak Maret hingga April 2026, aktivitas program diduga masih tetap berjalan.


Fakta ini memicu sorotan tajam publik, terlebih setelah muncul dugaan rangkap jabatan oleh sosok Sebrina yang disebut-sebut sebagai pemilik sekaligus pihak yang mengendalikan operasional.


“Iya, pemiliknya Bu Sebrina,” ungkap salah satu karyawan internal.


Tak hanya itu, persoalan fasilitas operasional juga menjadi sorotan. Saat dikonfirmasi kepada pihak bernama Haikal terkait keberadaan mess dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) , serta  SLHS, jawaban yang diberikan justru tidak transparan.


“Mess katanya ada di atas. Tapi IPAL tidak mau menunjukkan dan SLHS nya masih diurus katanya.


Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya ketidaksesuaian standar, bahkan mengarah pada indikasi pelanggaran serius dalam pengelolaan program.


Jika dugaan ini terbukti, sejumlah ketentuan hukum berpotensi menjerat pihak terkait:

1. Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

Apabila terdapat penyalahgunaan kewenangan atau keuntungan pribadi dari program pemerintah, maka dapat mengacu pada:

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara

Pasal 8 / 9: Penggelapan atau penyalahgunaan dalam jabatan

2. Pelanggaran Administrasi dan Tata Kelola

Operasional saat masa suspensi serta dugaan rangkap jabatan dapat melanggar prinsip pemerintahan yang baik:

UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Melarang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat/penyelenggara

Berpotensi dikenai sanksi administratif, pencabutan izin, hingga blacklist program

3. Pelanggaran Kesehatan Lingkungan dan Pangan

Ketidakjelasan keberadaan IPAL dalam pengolahan makanan menjadi isu serius:

UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Mengatur standar sanitasi dan kesehatan lingkungan

UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan

Menjamin keamanan dan kelayakan pangan yang dikonsumsi masyarakat

PP No. 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Mengatur kewajiban pengelolaan limbah, termasuk IPAL

Jika terbukti tidak memiliki atau tidak dapat menunjukkan IPAL, maka berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan limbah yang dapat berdampak pada kesehatan masyarakat.


Desakan Investigasi

Sejumlah pihak mendesak agar dilakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap SPPG Karanganom. Operasional di masa suspensi dinilai sebagai bentuk pembangkangan serius terhadap aturan program.


“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Kalau benar tetap berjalan saat disuspensi dan fasilitas tidak sesuai, ini bisa masuk ranah hukum,” tegas sumber.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Sebrina maupun Haikal belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan rangkap jabatan, operasional saat masa suspensi, serta keberadaan IPAL yang dipertanyakan.


Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas pelaksanaan Program MBG. Aparat penegak hukum dan instansi terkait diharapkan segera turun tangan untuk memastikan program yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat ini tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu. (Sonya)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini