Trenggalek, Metro Jatim;
Sebuah kasus dugaan rudapaksa dengan korban anak di bawah umur kembali menggoreskan luka di Kabupaten Trenggalek. Pelakunya tak lain adalah ayah tiri korban sendiri, pria berinisial P (43), warga Kecamatan Dongko.
Beruntung, korban akhirnya memberanikan diri melapor. Dinas Sosial melalui UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) Kabupaten Trenggalek pun bergerak cepat memberikan pendampingan intensif sejak 12 Mei 2026.
Plt Kepala UPT PPPA Trenggalek, Indra Prasetyo Budiatnanto, menceritakan bagaimana pihaknya langsung merespons laporan yang masuk pada pukul 18.30 WIB.
"Kami tidak hanya mendampingi pelaporan ke Polres, tetapi juga pemeriksaan psikologis, pendampingan hukum, hingga menyediakan rumah aman untuk korban," ujar Indra, Senin (25/5/2026).
Dari hasil pendampingan yang dilakukan, terungkap fakta memilukan. Korban mengaku telah mengalami persetubuhan sebanyak lima kali oleh ayah tirinya, terhitung sejak Januari 2026.
"Secara psikologis korban tertekan. Tapi alhamdulillah, dengan pendampingan konselor dan psikolog, pemeriksaan bisa berjalan lancar," tambah Indra.
Tak hanya urusan hukum dan psikologis, Dinas Sosial juga memperhatikan sisi ekonomi. Karena korban berasal dari keluarga kurang mampu, pihaknya menyiapkan bantuan sosial berupa modal usaha atau bantuan lain yang diperlukan.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Eko Widiantoro memastikan bahwa P sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
"Setelah menerima laporan, kami melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi, lalu menetapkan tersangka, melakukan penangkapan, dan penahanan," jelas Eko.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Trenggalek untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual dalam lingkup keluarga masih menjadi bayang-bayang kelam yang perlu terus diwaspadai dan dilawan bersama. (Wwn)
