Kekosongan 85 Jabatan Eselon di Trenggalek Diprediksi Berlangsung Lama, Ini Penyebabnya - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Senin, 04 Mei 2026

Kekosongan 85 Jabatan Eselon di Trenggalek Diprediksi Berlangsung Lama, Ini Penyebabnya


Trenggalek, metrojatim.com;

Kekosongan puluhan jabatan eselon di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek diperkirakan masih akan berlangsung dalam waktu cukup lama. Pasalnya, proses pengisian jabatan masih berada pada tahap pemetaan dan penilaian Aparatur Sipil Negara (ASN).


Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Trenggalek, Heri Yulianto, menegaskan bahwa pengisian jabatan tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Seluruh proses harus melalui tahapan seleksi yang komprehensif.


"Saat ini kami masih dalam tahap pemetaan untuk menentukan kebutuhan dan potensi ASN yang akan mengisi jabatan kosong," ujarnya, Senin (14/4/2025).


Berdasarkan data yang dihimpun, dari total 388 formasi jabatan struktural di lingkungan Pemkab Trenggalek, sekitar 85 jabatan eselon masih kosong. Rinciannya, Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) sebanyak 33 posisi dengan 12 jabatan kosong, meliputi delapan kepala dinas, satu kepala satuan, satu inspektur, serta tiga staf ahli bupati.


Sementara untuk jabatan administrator atau eselon III, dari 155 formasi yang tersedia, masih terdapat 33 posisi kosong. Adapun jabatan pengawas atau eselon IV, dari total 200 formasi, menyisakan 40 jabatan yang belum terisi.


Heri menjelaskan, pengisian jabatan JPTP dilakukan melalui mekanisme seleksi terbuka atau open bidding sesuai ketentuan Kementerian PANRB. Sementara untuk jabatan administrator dan pengawas, prosesnya melalui penilaian Tim Penilai Kinerja ASN dengan mempertimbangkan rekam jejak, kompetensi, integritas, serta kemampuan kepemimpinan.


"Penilaian dilakukan secara menyeluruh, mulai dari kompetensi teknis, manajerial, hingga sosial kultural," jelasnya.


Ia menegaskan, seluruh proses promosi dan rotasi jabatan harus berpedoman pada sistem merit, yakni menempatkan ASN sesuai kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. "Ini bukan sekadar pengisian jabatan, tapi memastikan orang yang tepat berada di posisi yang tepat," tegasnya.


Secara mekanisme, pengisian jabatan diawali dari usulan kepala perangkat daerah kepada pejabat pembina kepegawaian. Kemudian dilanjutkan dengan sidang Tim Penilai Kinerja, pengajuan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk pertimbangan teknis, dan diakhiri penetapan keputusan pengangkatan serta pengambilan sumpah jabatan.


"Semua tahapan kami jalankan secara objektif agar mampu mendukung kinerja pemerintahan secara optimal. (wwn)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini