Kursi Menggala di DPRD Trenggalek Segera Terisi, PAW Fraksi PKS Tinggal Tunggu Restu Gubernur Jatim - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Sabtu, 09 Mei 2026

Kursi Menggala di DPRD Trenggalek Segera Terisi, PAW Fraksi PKS Tinggal Tunggu Restu Gubernur Jatim

 


Trenggalek, Metro Jatim; 

Satu kursi Fraksi PKS di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek yang lowong akibat berpulangnya Nur Efendi, sang wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) I, dipastikan akan segera terisi. Kini, seluruh proses administratif untuk Pergantian Antar Waktu (PAW) sudah berada di ujung jalan.


Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) PKS Trenggalek, Subadianto, mengungkapkan bahwa partainya telah bergerak cepat. Semua dokumen dan persyaratan di tingkat kabupaten telah rampung. Saat ini, bola panas sedang berada di tangan Gubernur Jawa Timur yang tengah melakukan verifikasi akhir.


"Semua sudah sampai ke bupati dan diunggah untuk dikirim ke gubernur. Per tanggal 7 Mei 2026, berkas sudah kami kirim. Sekarang tinggal menunggu hasil verifikasi dari pak gubernur," ujar Subadianto saat dikonfirmasi, Jumat (8/5/2026).


Ia menjelaskan, percepatan ini dilakukan demi menjaga ritme kerja legislasi dan pengawasan di DPRD Trenggalek. Jangan sampai kursi kosong menghambat tugas-tugas dewan, terutama di Komisi IV dan Badan Musyawarah (Bamus) yang selama ini ditempati almarhum.


Proses penunjukan calon pengganti pun berlangsung demokratis. Melalui rapat Dewan Pimpinan Tingkat Daerah (DPTD) yang dihadiri delapan pimpinan partai, PKS sepakat menunjuk Komarudin, yang merupakan calon dengan nomor urut tiga dalam daftar perolehan suara pada Pemilu Legislatif lalu.


"Setelah almarhum, posisi berikutnya jatuh ke nomor tiga, yaitu Bapak Komarudin. Namanya sudah kami teruskan ke DPRD," imbuh Subadianto.


Untuk memastikan tidak ada ganjalan, PKS bahkan telah melengkapi proses dengan surat keterangan dari pimpinan pusat yang menyatakan bahwa tak ada sengketa internal. Kini, berkas yang sudah diverifikasi DPRD dan Pemkab Trenggalek itu tengah menanti ‘lampu hijau’ dari Pemprov Jatim.


Subadianto optimistis proses ini tak akan lama. Sesuai aturan, gubernur memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk memverifikasi. Jika data dinyatakan lengkap dan benar, maka jadwal pelantikan segera diterbitkan.


"Kami berharap SK dari gubernur segera turun. Setelah itu, DPRD Trenggalek akan menggelar paripurna istimewa untuk pelantikan dan pengambilan sumpah. Intinya, kami ingin kursi itu cepat terisi. Sayang jika dibiarkan kosong karena menyangkut tugas dewan," pungkasnya.(Wwn)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini