Trenggalek, Metro Jatim;
DPRD Trenggalek secara resmi memfinalisasi perubahan nomenklatur BPR Jwalita menjadi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Jwalita Trenggalek Perseroda, yang selanjutnya dapat disebut Bank Trenggalek. Finalisasi ini dilakukan dalam rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD Trenggalek bersama tim asistensi pemerintah daerah, Jumat (8/5/2026).
Ketua Pansus II DPRD Trenggalek, Mugianto, menegaskan bahwa perubahan nama ini merupakan tindak lanjut dari hasil fasilitasi gubernur sekaligus strategi memperkuat branding bank daerah milik Pemkab Trenggalek.
"Kita hari ini mengadakan rapat finalisasi perda perubahan nama BPR Jwalita menjadi Bank Jwalita Trenggalek. Itu sesuai hasil fasilitasi gubernur dan sudah kita finalisasi," ujar Mugianto.
Menurutnya, secara kelembagaan status BPR tetap dipertahankan, namun DPRD Trenggalek mengizinkan penyebutan Bank Trenggalek sebagai nama publik untuk mempermudah identitas dan pengenalan kepada masyarakat. "Ini lebih kepada branding dan mempermudah penyebutan. Garis miringnya bisa disebut Bank Trenggalek," jelasnya.
Mugianto juga menjelaskan bahwa perubahan istilah mengikuti regulasi terbaru, dari sebelumnya Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat.
DPRD Trenggalek Dorong Tambahan Penyertaan Modal
Tak hanya soal perubahan nama, DPRD Trenggalek juga secara aktif mendorong pemerintah daerah untuk menambah penyertaan modal kepada Bank Trenggalek pada tahun 2027 mendatang. Mugianto menyebut nominal yang direncanakan berkisar antara Rp2,5 miliar hingga Rp3 miliar per tahun.
"Insyaallah tahun 2027 ada tambahan penyertaan modal kepada Bank Trenggalek. Kalau tidak salah sekitar Rp2,5 sampai Rp3 miliar per tahun," ujarnya.
DPRD Trenggalek menilai penyertaan modal ini sangat penting agar bank daerah semakin berkembang dan mampu menopang permodalan bagi pelaku UMKM di Trenggalek. "Bank kita kalau bukan kita yang mendampingi dan memberi penyertaan modal, siapa lagi? Karena banyak pelaku UMKM yang terbantu melalui kredit di BPR kita," tegas Mugianto.
DPRD Minta Pemkab Prioritaskan Bank Trenggalek
Dalam kesempatan yang sama, DPRD Trenggalek juga berharap agar setelah perda disahkan, Pemkab Trenggalek lebih memprioritaskan penggunaan Bank Trenggalek dalam aktivitas keuangan daerah. Mugianto mencontohkan pembayaran proyek hingga penyaluran gaji ASN dan PPPK dapat dilakukan melalui bank daerah tersebut.
"Besar harapan kami pemerintah daerah lebih mengutamakan bank kita sendiri. Misalnya pencairan kegiatan proyek atau gaji PPPK bisa melalui Bank Jwalita Trenggalek," ucapnya.
Perlindungan UMKM di Tengah Persaingan Ketat
Selain membahas perbankan, DPRD Trenggalek juga memfinalisasi Raperda tentang pemberdayaan, pengembangan, dan perlindungan koperasi serta usaha mikro. Mugianto menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib hadir memberikan perlindungan kepada UMKM di tengah persaingan dengan toko modern maupun koperasi skala besar.
"Kita mendorong pemerintah daerah memberi pendampingan, perlindungan, termasuk dukungan modal bagi UMKM dan koperasi," katanya.
DPRD Trenggalek mengatur dalam Raperda tersebut kewajiban pemerintah daerah untuk mempermudah akses pembiayaan dan fasilitas kredit bagi pelaku usaha mikro dan koperasi. "Pemerintah daerah mempunyai kewajiban memberi kemudahan fasilitas perkreditan di perbankan BUMD maupun bank lain," ujarnya.
Menutup rapat, Mugianto mengajak para pelaku UMKM tetap optimistis menghadapi persaingan. "Kita jangan pesimis dengan adanya toko modern. Itu harus menjadi cambuk semangat bagi UMKM untuk lebih berkembang," pungkasnya. (Wwn)
