Proses PAW Anggota DPRD Trenggalek Terganjal Kelengkapan Berkas - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Selasa, 05 Mei 2026

Proses PAW Anggota DPRD Trenggalek Terganjal Kelengkapan Berkas

 


Trenggalek, metroJatim.com;

Satu kursi di DPRD Trenggalek dari Daerah Pemilihan (Dapil) I masih belum terisi. Padahal, anggota dewan asal Fraksi PKS, Nur Efendi, telah meninggal dunia. Kini, proses pergantian antar waktu (PAW) justru tertahan di meja administrasi.


Sekretaris DPRD Trenggalek, Mohtarom, mengungkapkan bahwa pengajuan pemberhentian almarhum Nur Efendi sudah rampung dan kini tengah bergulir di tingkat Gubernur Jawa Timur. Namun, urusan pengajuan calon pengganti belum bisa melaju kencang.


"Kami masih menunggu setoran dokumen dari partai. Yang baru masuk baru satu jenis, sisanya sebelas macam formulir belum dilengkapi," terang Mohtarom, Senin (4/5/2026).


Dokumen yang dimaksud bukanlah sekadar formalitas. Mohtarom merinci, mulai dari Model BB1 hingga BB11 memuat pernyataan penting seperti kesediaan bekerja penuh waktu, tidak merangkap jabatan, hingga komitmen tak menerima dana dari APBN/APMD. Tanpa itu, proses tak bisa bergerak.


Siapa calon penggantinya? Dari hasil verifikasi KPU, nama H. Komarudin telah dinyatakan sah sebagai peraih suara terbanyak kedua di Dapil I setelah Nur Efendi. Pada Pemilu 2024 lalu, Komarudin meraup 4.003 suara. Dapil I sendiri mencakup wilayah Kecamatan Bendungan, Trenggalek, dan Tugu.


Kini, DPRD hanya bisa menunggu. Partai diminta segera melengkapi berkas. Jika semua dokumen sudah final, usulan akan diteruskan ke gubernur melalui bupati. Hingga dokumen itu tiba, kursi Dapil I masih tersisa kosong. (Wwn)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini