Trenggalek, Metro Jatim;
Tahapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Trenggalek dari Fraksi PKS kini memasuki babak baru. Setelah sekian lama menunggu kelengkapan berkas, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Jawa Timur resmi memulai proses verifikasi.
Kepastian itu disampaikan Sekretaris DPRD Trenggalek, Mohtarom, saat ditemui awak media. Menurutnya, semua dokumen administrasi PAW telah diunggah melalui aplikasi Sistem Informasi Pendekar oleh bagian pemerintahan dan dinyatakan lengkap.
"Proses PAW dari Partai PKS sekarang kelengkapannya sudah utuh. Sudah di-upload di aplikasi Si Pendekar dan sudah diproses di biro pemerintahan Provinsi Jawa Timur," ujar Mohtarom.
Informasi tentang kelengkapan berkas ini, lanjutnya, sudah diterima DPRD sejak Kamis lalu. Semua persyaratan yang sebelumnya dinilai kurang juga telah dilengkapi sesuai daftar yang ditentukan.
"Semuanya sudah sesuai dengan ceklis. Mudah-mudahan tidak ada lagi kekurangan," jelasnya.
Namun begitu, pihaknya tetap membuka peluang adanya tambahan dokumen apabila biro pemerintahan Pemprov Jatim meminta kelengkapan lanjutan.
Soal waktu verifikasi, Mohtarom menyebut aturan mainnya jelas: maksimal 14 hari kerja. Bukan hari kalender. Artinya, hitungan waktu bisa lebih panjang jika dikonversi ke hari biasa.
"Setelah saya tanyakan, ternyata 14 hari kerja. Kalau dikalenderkan ya lebih dari 14 hari," ujarnya.
Begitu surat keputusan atau rekomendasi turun dari pemerintah provinsi, DPRD Trenggalek langsung bergerak. Agenda rapat paripurna pengucapan sumpah jabatan PAW akan segera disiapkan.
"Pimpinan DPRD nanti akan memusyawarahkan dulu jadwal paripurna. Karena di Banmus sebelumnya sudah ada agenda paripurna insidental," katanya.
Yang menarik, menurut Mohtarom, rapat paripurna bisa digelar kapan saja. Tidak perlu menunggu waktu khusus. Ketika SK gubernur sudah terbit dan pimpinan menghendaki segera diadakan paripurna, maka akan langsung dilaksanakan.
"Sewaktu-waktu SK turun, kalau pimpinan minta segera, ya kita laksanakan," pungkasnya.
Sebagai informasi, kursi PAW anggota DPRD Trenggalek dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 yang meliputi Kecamatan Bendungan, Trenggalek, dan Tugu ini akan diisi oleh H. Komarudin. Pada Pemilu Legislatif 2024, ia berhasil meraih 4.003 suara. (Wwn)
