Sumenep, Metro Jatim;
Diduga rangkap jabatan praktik ini sering terjadi di lingkungan pemerintah, yang menyeret nama Mursalin, Sekretaris Desa (Sekdes) Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken, mendapat perhatian serius dari DPRD Kabupaten Sumenep.
Ketua Komisi IV DPRD Sumenep, Mulyadi, mempertanyakan bagaimana dugaan rangkap jabatan tersebut bisa terjadi tanpa terdeteksi oleh instansi yang bertanggung jawab.
"Bagaimana bisa? Rangkap jabatan seperti itu seharusnya sudah terdata dalam sistem atau database," tegas Mulyadi saat dimintai tanggapan, Rabu (17/6/2026).
Menurut Amin, seorang aparatur tidak dapat menjalankan dua jabatan sekaligus apabila keduanya berpotensi bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
"Mau melanjutkan sebagai Sekdes atau tetap menjadi Kepala Sekolah, tidak bisa dijalankan secara bersamaan. Tidak boleh ada rangkap jabatan seperti itu," katanya.
Politisi Partai Demokrat tersebut menilai persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berkaitan dengan pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan.
"Kalau memang terjadi rangkap jabatan, tidak bisa dibiarkan. DPMD maupun Dinas Pendidikan harus bersikap tegas," ucapnya.
Mulyadi memastikan Komisi IV DPRD Sumenep akan menindaklanjuti informasi tersebut dengan meminta penjelasan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
"Nanti akan saya tindak lanjuti kepada Dinas Pendidikan sebagai mitra kerja kami. Kami akan memastikan kebenaran informasi tersebut," ujarnya.
Ia menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka yang bersangkutan harus memilih salah satu jabatan untuk dipertahankan.
"Harus memilih salah satu. Dari sisi pendapatan maupun pelayanan publik, tidak mungkin keduanya dijalankan secara bersamaan. Yang mana yang akan diprioritaskan, itu juga menjadi persoalan," tegas Mulyadi.
Sebelumnya, hasil penelusuran tim media mengungkap bahwa Mursalin diduga menjabat sebagai Sekretaris Desa Pagerungan Besar sekaligus Kepala PAUD Darul Hikmah di desa yang sama.
"Yang menjabat Sekdes memang Mursalin. Setahu saya, beliau juga menjabat Kepala PAUD Darul Hikmah di Pagerungan Besar," ungkap seorang warga berinisial AL.
Hingga berita ini diterbitkan, Mursalin belum memberikan klarifikasi atas dugaan tersebut. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp yang dilakukan tim media juga belum memperoleh respons.
Sementara itu, Kepala Desa Pagerungan Besar, H. Yulandi Abdul Rahim, memilih irit bicara dan meminta agar konfirmasi dilakukan langsung kepada yang bersangkutan.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Mursalin, Kepala Desa Pagerungan Besar, maupun instansi terkait guna memberikan penjelasan sesuai Pasal 23 UU Nomor 39 tahun 2028. (Ya'koeb)
