Ijazah Paket B Tetap Berlaku, Masyarakat Trenggalek Bisa Maju Pilkades 2027 - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Jumat, 10 Juli 2026

Ijazah Paket B Tetap Berlaku, Masyarakat Trenggalek Bisa Maju Pilkades 2027


Trenggalek, Metro Jatim; 

Kabar menggembirakan bagi warga Trenggalek pemegang ijazah Paket B. Mimpi menjadi kepala desa di Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2027 tetap terbuka lebar. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Trenggalek memastikan syarat pendidikan bagi bakal calon kepala desa tidak dinaikkan ke jenjang SMA.


Kepastian ini muncul dalam pembahasan revisi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemerintahan Desa yang masih digodok DPRD. Regulasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.


Wakil Ketua Pansus Ranperda Pemerintahan Desa DPRD Trenggalek, Guswanto, mengungkapkan bahwa pembahasan telah sampai pada Pasal 41 yang mengatur persyaratan administrasi calon kepala desa, perangkat desa, hingga anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).


"Tim menyelesaikan pembahasan dengan lancar hingga Pasal 41. Pasal ini mengatur dokumen persyaratan agar selaras dengan undang-undang desa yang baru," ujar Guswanto.


Pansus memilih tetap mengikuti ketentuan nasional. Artinya, syarat pendidikan calon kepala desa tidak dinaikkan menjadi SMA seperti yang sempat menjadi wacana di beberapa daerah.


"Dengan ini, masyarakat pemegang ijazah Paket B tidak perlu berkecil hati. Mereka tetap punya hak yang sama untuk mendaftar sebagai calon kades," jelasnya.


Namun berbeda dengan calon kepala desa, syarat pendidikan untuk perangkat desa tetap lebih tinggi. Pelamar wajib memiliki ijazah minimal SMA atau sederajat, termasuk lulusan Program Paket C


Revisi perda juga menyesuaikan masa jabatan kepala desa dengan aturan terbaru. Jika sebelumnya enam tahun, kini berubah menjadi delapan tahun untuk maksimal dua periode baik berturut-turut maupun terpisah.


"Dalam draf perubahan ini, kami menyesuaikannya menjadi delapan tahun dengan kesempatan maksimal dua kali masa jabatan," katanya.


Pansus juga mempertahankan batas usia minimal calon kepala desa di angka 25 tahun, sementara calon perangkat desa tetap 20 tahun.


Salah satu poin menarik dalam pembahasan ini adalah status peserta Pilkades dari kalangan aparatur negara. ASN, anggota TNI, dan Polri tetap diperbolehkan mengikuti pemilihan kepala desa tanpa harus mengundurkan diri dari instansinya.


"Mereka cukup mengajukan permohonan cuti saat mengikuti kontestasi Pilkades," tegas Guswanto.


Ketentuan berbeda berlaku bagi perangkat desa aktif. Begitu panitia menetapkan mereka sebagai calon kepala desa, mereka wajib mengundurkan diri secara permanen dari jabatannya.


Dengan keputusan ini, Pilkades 2027 di Trenggalek dipastikan akan lebih inklusif bagi berbagai kalangan masyarakat, tanpa mengorbankan kualitas dan profesionalisme penyelenggaraan pemerintahan desa. (Wwn)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini