Trenggalek, Metro Jatim;
Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2015 mengenai Pemerintahan Desa tengah menjadi arena diskusi panas di DPRD Trenggalek. Salah satu pasal yang memicu perdebatan sengit adalah usulan penambahan syarat administratif bagi kepala desa yang ingin kembali maju dalam pemilihan kepala desa.
Dalam Perda yang berlaku saat ini, Pasal 11 ayat (3) huruf r hanya menyebutkan bahwa kepala desa tidak boleh menunggak kewajiban pembayaran kepada negara, termasuk pajak bumi. Namun, rancangan perubahan mengusulkan perluasan ketentuan tersebut dengan menambahkan frasa "pajak dan retribusi lainnya".
Perluasan cakupan syarat inilah yang masih menjadi perdebatan antara Pemerintah Kabupaten Trenggalek dan Panitia Khusus DPRD Trenggalek. Hingga saat ini, kedua pihak belum mencapai kata sepakat.
Suhartoko, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Trenggalek, mengonfirmasi bahwa pembahasan mengenai syarat tersebut masih berlangsung. "Itu menjadi pembahasan yang akan dilakukan lebih dalam," ujarnya singkat.
Guswanto, Wakil Ketua Pansus Ranperda, menyoroti potensi masalah dari rumusan tersebut. Menurutnya, ada kekhawatiran ketentuan ini justru akan menimbulkan persoalan baru jika tidak dilengkapi penjelasan yang rinci.
"Pajak itu yang bertanggung jawab bukan kepala desa. Itu sudah ada dari Direktorat Pajak yang menagih, kepala desa dan perangkat itu membantu. Kepala desa itu tidak ada beban pajak secara pribadi maupun pemerintahan desa, tidak mungkin bisa," tegas Guswanto.
Ia mengilustrasikan skenario rumit yang mungkin terjadi. Misalnya, seorang kepala desa memiliki kendaraan operasional untuk kegiatan di wilayah pegunungan, namun kendaraan tersebut tidak dilengkapi dokumen seperti STNK atau BPKB. Akibatnya, pajak kendaraan tidak dapat dibayarkan. Jika ketentuan baru ini diterapkan, kepala desa tersebut otomatis gugur sebagai calon.
"Seperti ada yang punya motor untuk kegiatan di gunung, tidak dilengkapi dengan STNK maupun BPKB itu kan otomatis tidak bayar pajak dan tidak bisa mencalonkan kepala desa," jelasnya.
Pansus menilai bahwa penagihan pajak merupakan kewenangan instansi perpajakan, sementara pemerintah desa hanya berperan membantu pendataan dan penyampaian informasi kepada masyarakat. Karena itu, pembebanan syarat pajak kepada calon kepala desa petahana dinilai perlu dikaji ulang.
"Tapi masih debatable, tentu untuk persyaratan terkait pajak itu akan kami konsultasikan, itu kan kearifan lokal," imbuh Guswanto.
Menurutnya, seluruh materi perubahan akan dibahas secara cermat agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selain itu, aturan yang dihasilkan juga harus dapat diterapkan di lapangan tanpa menimbulkan multitafsir yang membingungkan masyarakat.
Selain syarat pencalonan kepala desa, revisi Perda Pemerintahan Desa juga memuat pengaturan mengenai kearifan lokal, salah satunya tertuang dalam Pasal 36 yang mengatur tentang desa adat.
Pansus masih melakukan pendalaman terhadap seluruh materi perubahan. Keputusan final mengenai syarat pajak bagi calon kepala desa pun masih menunggu hasil pembahasan lebih lanjut antara DPRD dan eksekutif. (Wwn)
