Kasus Pelecehan Seksual Viral, Ternyata Tatapan dan Siulan Juga Bisa Dipidana - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Senin, 13 Juli 2026

Kasus Pelecehan Seksual Viral, Ternyata Tatapan dan Siulan Juga Bisa Dipidana


Trenggalek, Metro Jatim; 

Sebuah kasus dugaan pelecehan seksual yang belakangan ramai di media sosial mengingatkan publik bahwa tindakan tak senonoh tak melulu soal sentuhan fisik. Tatapan mesum, siulan, hingga mengintip tubuh seseorang tanpa izin ternyata juga masuk kategori pelecehan dan bisa berurusan dengan hukum.


Plt Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Trenggalek, Indra Prasetyo Budiatnanto, menegaskan bahwa penanganan tindak pidana kekerasan seksual kini mengacu pada UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).


"Ada beberapa kategori, mulai dari kekerasan seksual fisik, verbal, hingga psikis," ujar Indra, Senin (13/6/2026).


Nah, yang mungkin masih jadi tanda tanya banyak orang, perilaku seperti siulan atau tatapan bernuansa seksual ternyata masuk dalam istilah catcalling. Dan Indra menegaskan, semua itu bisa diproses secara pidana.


"Bisa, Mas. Semua bisa dimasukkan pidana," tegasnya.


Untuk menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, UPT PPPA Trenggalek terus menggencarkan sosialisasi, terutama di lingkungan sekolah. Momen Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dimanfaatkan untuk memberikan pembinaan kepada para pelajar.


Indra mengakui, masih banyak masyarakat yang belum paham bentuk-bentuk pelanggaran yang tergolong kekerasan seksual dan konsekuensi hukumnya.


"Undang-undang kekerasan seksual itu kan banyak yang belum tahu. Pelanggaran apa yang melanggar hukum atau enggak, itu masih banyak yang belum paham," ungkapnya.


Secara umum, kekerasan seksual mencakup berbagai tindakan bernuansa seksual tanpa persetujuan korban, yang menimbulkan rasa takut, tertekan, atau kerugian fisik dan psikis.


Beberapa bentuknya antara lain:


· Pelecehan verbal: komentar, rayuan, atau lelucon seksual yang tak diinginkan

· Pelecehan nonverbal: tatapan tak sopan, siulan (catcalling), gestur seksual, hingga mengirim konten dewasa tanpa izin

· Pelecehan fisik: meraba, memeluk, mencium, atau menyentuh tanpa izin

· Ekshibisionisme: memperlihatkan alat kelamin di depan orang lain

· Voyeurisme: mengintip, memotret, atau merekam aktivitas pribadi tanpa izin

· Pemerkosaan: memaksa hubungan atau aktivitas seksual tanpa persetujuan

· Eksploitasi seksual: memanfaatkan seseorang untuk tujuan seksual

· Kekerasan seksual dalam rumah tangga: pemaksaan aktivitas seksual oleh pasangan atau keluarga


Memahami bentuk-bentuk kekerasan seksual adalah langkah awal agar masyarakat bisa mengenali tindakan melanggar hukum dan berani melapor. Korban juga disarankan menjaga serta mengumpulkan bukti untuk mendukung proses hukum.


Karena pada akhirnya, pelecehan tak selalu terlihat tapi dampaknya nyata dan hukum kini hadir untuk melindungi. (wwn)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini