Tingkatkan PAD, Bapenda Kabupaten Mojokerto Pasang 95 Unit Jatim Tax Digitalisasi Pajak - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Sabtu, 11 Juli 2026

Tingkatkan PAD, Bapenda Kabupaten Mojokerto Pasang 95 Unit Jatim Tax Digitalisasi Pajak

 


Mojokerto, metrojatim.com;

Segala upaya terus dilakukan oleh  Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto tuntuk  meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan memanfaatkan sistem digital dalam pengelolaan pajak daerah yang dipasang pada rumah makan dan restoran yang ada di Kabupaten Mojokerto. 


Untuk itu,  maka   Bapenda Kabupaten Mojokerto terus memperluas jaringan untuk meningkatkan PAD dengan cara melakukan pemasangan alat perekam transaksi elektronik Jatim Tax atau tapping box di berbagai tempat usaha pada setiap rumah makan atau restoran.


Sementara itu Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto, Hj. Nurul Istiqomah, SE, MM, melalui Sekretaris Bapenda ( Sekban ) H. Pipit Susastiyo, SE, MM mengatakan bahwa hingga saat ini sebanyak 95 unit Jatim Tax telah dipasang. Pengadaan perangkat tersebut merupakan hasil sinergi antara Pemerintah Kabupaten Mojokerto dengan Bank Jatim.


Dijelaskan oleh Sekban  Pipit, bahwa alat perekam transaksi itu ditempatkan pada sejumlah objek pajak seperti hotel, restoran, rumah makan, hingga tempat hiburan. Seluruh transaksi yang terjadi akan tercatat secara otomatis dan terkirim secara langsung melalui sistem yang terhubung secara real time.


“Dengan sistem ini, proses pencatatan transaksi menjadi lebih terbuka, akurat, dan dapat dipantau secara langsung sehingga mampu mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah,” jelasnya.


Sekban  Pipit  menambahkan, penerapan teknologi tersebut juga bertujuan mengurangi potensi perbedaan data dalam pelaporan pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan para wajib pajak terhadap kewajiban perpajakannya.


Selain digunakan untuk pengelolaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor perhotelan dan restoran, digitalisasi juga diterapkan pada sejumlah layanan perpajakan daerah lainnya, di antaranya Pajak Reklame serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).


Dilain pihak,  Sekertaris Daerah kabupaten Mojokerto, Drs Teguh Gunarko, M.S.i, menjelaskan bahwa melalui platform Jatim Tax yang dikelola Bapenda Kabupaten Mojokerto, masyarakat dapat mengakses layanan administrasi perpajakan secara daring, mulai dari pendaftaran hingga penyampaian laporan pajak, sehingga prosesnya menjadi lebih mudah dan efisien.


Sekda Teguh dalam kesempatan ini menegaskan, penguatan sistem perpajakan berbasis digital merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Mojokerto dalam mewujudkan tata kelola pendapatan daerah yang lebih modern, transparan, dan akuntabel sesuai arahan Bupati Gus Barra. 


“Digitalisasi perpajakan diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah yang nantinya akan digunakan untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Mojokerto,” ucap Sekda. (Kartono)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini