Trenggalek, Metro Jatim;
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Wartawan Se Jatim (AWASS Jatim) menginvestigasi dugaan mark up dan penyelewengan pada proyek Tembok Penahan Jalan (TPJ) di Jembatan Pucanganak, Desa Pucanganak, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek. Proyek yang bersumber dari anggaran tahun 2025 ini nilainya sekitar Rp 160 Juta.
Ketua LSM AWASS Jatim, Nur Khalifah, menyampaikan sejumlah temuan mengecewakan di lapangan. Pertama, kualitas bangunan dinilai asal-asalan. Kedua, pengerjaan proyek diduga tanpa disertai bestek atau gambar kerja yang jelas.
"Saat kita ke lapangan tukangnya ndak dibekali gambar bestek. Sedangkan pengawasnya tidak ada," ujarnya, Selasa (7/7/2026).
Menurutnya, kondisi ini diperparah dengan metode pengerjaan yang tidak profesional. Pekerja disebut hanya mengandalkan peralatan manual tanpa menggunakan mesin molen untuk proses betonisasi.
"Di lokasi adanya tukang mencampur untuk betonisasi menggunakan cangkul saja," imbuhnya.
Temuan lainnya berkaitan dengan kualitas material. AWASS Jatim telah menguji laboratorium campuran mortar ke Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat (PUPR) Kabupaten Trenggalek. Hasilnya, kualitas campuran tersebut jauh di bawah standar yang diperbolehkan.
"Hasilnya jauh di bawah standar ketentuan," tandas Nur.
Merespons hal itu, Nur Khalifah menyatakan akan segera melaporkan dugaan penyelewengan ini ke aparat penegak hukum.
"Kami akan laporkan ke Kejaksaan Tinggi Jatim dan Polda agar dilakukan tindakan hukum," tegasnya.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BPJN PPK2.3 Provinsi Jatim, Endy Aktony, melalui sambungan telepon, memberikan respons singkat. Ia mempersilakan pihak manapun untuk melaporkan temuan ini ke pihak berwajib.
"Silakan ini dilaporkan," pungkas Endy Aktony.
AWASS Jatim kini tengah mempersiapkan berkas laporan untuk mendorong proses hukum atas kasus proyek infrastruktur tersebut. (Wwn)
