Pemkab Trenggalek Usul Percepatan Pengisian Perangkat Desa Sebelum Pilkades 2027 - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Selasa, 07 Juli 2026

Pemkab Trenggalek Usul Percepatan Pengisian Perangkat Desa Sebelum Pilkades 2027



Trenggalek, Metro Jatim; 

Menjelang Pilkades serentak 2027, Pemerintah Kabupaten Trenggalek mengambil langkah antisipatif dengan mengusulkan percepatan pengisian perangkat desa. Gagasan ini disampaikan agar seluruh desa memiliki aparatur yang lengkap dan definitif sebelum tahapan kontestasi politik tingkat desa dimulai.


Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, mengungkapkan hal ini dalam rapat pembahasan dua Ranperda bersama DPRD Trenggalek. Kedua regulasi yang tengah dikaji merupakan perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa dan Perda Nomor 13 Tahun 2015 yang mengatur pilkades, pengangkatan perangkat desa, serta pengisian anggota BPD.


Menurut Mas Ipin, sapaan akrabnya, revisi aturan ini diperlukan untuk menyesuaikan dengan kebijakan nasional terbaru terkait masa jabatan kepala desa yang berubah.


"Kami menyesuaikan dengan regulasi yang ada karena masa jabatan kepala desa juga berubah," jelasnya.


Yang menarik dari usulan ini adalah percepatan pelantikan tidak serta-merta mengubah masa jabatan perangkat desa. Meski proses seleksi dan pelantikan dipercepat, Terhitung Mulai Tanggal (TMT) tetap mengacu pada akhir masa jabatan perangkat desa yang lama.


"Dari eksekutif mendorong pengisian perangkat bisa dipercepat sebelum tahapan Pilkades dilaksanakan," ujar Arifin.


Alasannya sederhana: kekhawatiran akan terganggunya pelayanan publik. Saat Pilkades berlangsung, fokus aparatur desa biasanya terbagi. Jika masih ada jabatan perangkat yang kosong, pelayanan kepada masyarakat berpotensi tersendat.


"Takut saya ketika Pilkades nanti di dalam desanya tidak ada perangkat desa definitif," ungkapnya.


Revisi Perda ini juga menyentuh aspek lain yang tak kalah penting penyempurnaan mekanisme Pilkades agar lebih terstruktur, meniru pola pemilihan presiden, gubernur, dan kepala daerah.


"Yurisprudensinya kita samakan dengan pemilihan presiden, gubernur, maupun kepala daerah," tegas Arifin.


Selama ini, penyelesaian sengketa Pilkades masih berpusat pada camat sebagai pengampu wilayah, tanpa adanya lembaga khusus yang berfungsi sebagai penyelenggara dan pengawas layaknya KPU dan Bawaslu.


"Kemarin itu yang kita jadikan sorotan," tambahnya.


Ke depan, pembentukan mekanisme pengawasan ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum di setiap tahapan Pilkades, termasuk ketika terjadi sengketa hasil pemilihan.


Usulan percepatan dan perubahan mekanisme ini kini menunggu kesepakatan dengan DPRD Trenggalek untuk diakomodasi dalam perda yang tengah dibahas. (Wwn)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini