Ngawi, Metro Jatim;
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi mulai mempercepat penyusunan Rancangan Kegiatan dan Penganggaran (RKP) Perubahan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026 menyusul menurunnya alokasi anggaran yang diterima dibandingkan tahun sebelumnya. Langkah tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Penggunaan DBHCHT yang digelar di Kurnia Convention Hall, Ngawi, Senin (13/7/2026).
Rapat yang diselenggarakan Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Ngawi itu dihadiri Inspektorat, Badan Keuangan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), seluruh perangkat daerah pengguna DBHCHT Tahun Anggaran 2026, serta menghadirkan narasumber dari Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Dedhy Rachmanto, S.Sos., M.AP.
Sekretaris Daerah Kabupaten Ngawi, Drs. Mokh. Sodiq Triwidianto, M.Si, mengatakan penggunaan DBHCHT pada Tahun Anggaran 2025 menunjukkan capaian yang baik. Dari total pagu sebesar Rp45 miliar, realisasi anggaran mencapai sekitar Rp42 miliar atau sebesar 93 persen.
Memasuki Tahun Anggaran 2026, alokasi DBHCHT Kabupaten Ngawi mengalami penurunan. Anggaran tersebut terdiri atas pagu DBHCHT sebesar Rp22,510 miliar, ditambah kurang bayar Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp1,120 miliar dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp2,967 miliar, sehingga total anggaran yang dapat dimanfaatkan mencapai sekitar Rp26,6 miliar.
Menurut Mokh Sodiq, berkurangnya ruang fiskal tersebut harus direspons dengan perencanaan yang lebih matang agar setiap rupiah anggaran mampu memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.
"Penurunan ruang fiskal DBHCHT ini menuntut kita semua untuk melipatgandakan efisiensi. Dengan anggaran yang lebih terbatas, kita harus mampu menghadirkan program yang tetap memberikan dampak luas dan optimal bagi masyarakat Kabupaten Ngawi," ujarnya.
Ia juga menginstruksikan seluruh perangkat daerah pengguna DBHCHT agar segera mengambil langkah-langkah strategis dengan menyusun Rancangan Kegiatan dan Penganggaran (RKP) Perubahan Tahun Anggaran 2026.
"Saya menginstruksikan kepada seluruh perangkat daerah terkait untuk bergerak cepat mengambil langkah taktis dan segera memulai penyusunan RKP Perubahan Tahun Anggaran 2026 agar seluruh tahapan dapat diselesaikan tepat waktu," tegasnya.
Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Ngawi, Irine Sulistyowati, menjelaskan bahwa rapat koordinasi dilaksanakan sebagai forum fasilitasi penggunaan dan pengelolaan DBHCHT agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tahapan yang ditetapkan Kementerian Keuangan, serta arahan Koordinator DBHCHT Provinsi Jawa Timur.
Selain mengevaluasi penggunaan DBHCHT Semester I Tahun Anggaran 2026, kegiatan tersebut juga bertujuan meningkatkan pemahaman perangkat daerah terhadap regulasi terbaru serta menyusun RKP Perubahan DBHCHT Tahun Anggaran 2026 sebelum dilakukan pembahasan bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Dalam kesempatan itu, narasumber dari Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Dedhy Rachmanto memaparkan materi mengenai mekanisme penyusunan RKP Perubahan DBHCHT Tahun Anggaran 2026, hasil desk persiapan pembahasan bersama pemerintah kabupaten, serta pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22 Tahun 2026 dalam setiap tahapan perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan penggunaan DBHCHT.
Pemkab Ngawi berharap seluruh proses penggunaan DBHCHT Tahun Anggaran 2026, mulai dari penyusunan anggaran, pelaksanaan kegiatan, hingga pelaporan, dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga dana yang bersumber dari bagi hasil cukai hasil tembakau tersebut mampu memberikan manfaat optimal bagi masyarakat serta mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan. (av)
