Madiun, Metro Jatim;
DPRD Kabupaten Madiun gelar rapat paripurna Ke-8 Masa Persidangan Ketiga diruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Madiun pada Selasa (11/8/2026) dengan agenda utama mendengarkan laporan usulan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2026 oleh Bapemperda serta Persetujuan bersama Bupati Madiun dan DPRD tentang Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Rapat Paripurna tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Feri Sudarsono, dihadiri oleh Bupati Madiun, Hari Wuryanto dan Wakil Bupati Madiun, Purnomo Hadi, Sekretaris Daerah, Sigit Budiarto, segenap pimpinan dan anggota DPRD, Jajaran Forkopimda, pimpinan OPD, Direktur BUMD, Direktur RSUD Caruban dan RSUD Dolopo, Camat dan para tenaga ahli fraksi DPRD.
Pelaksanaan rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut dari Surat Bupati Madiun tanggal 6/8/2026. Nomor 100.4.2.4/146/402.013/2026 tentang perubahan Propemperda. Menanggapi surat tersebut, pimpinan DPRD telah menugaskan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Madiun untuk mengkaji, membahas dan menindak lanjuti Rencana Perubahan Rancangan Peraturan daerah tersebut.
Dari hasil kajian Bapemperda yang disampaikan oleh juru bicara DPRD, Budi Santoso dalam penyampaiannya Bapemperda menyepakati 13 usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diproyeksikan untuk dibahas sepanjang Tahun 2026 antara lain sebagai berikut :
- Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
- Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
- Raperda APBD Tahun Anggaran 2027.
- Raperda Perubahan atas Perda nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
- Raperda Perubahan Ketiga atas Perda nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Madiun.
- Raperda tentang Desa.
- Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
- Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029.
- Raperda Perlindungan dan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas.
- Raperda Pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang Izin Gangguan.
- Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Permudahkan Tirta Dharma Purwothama Kabupaten Madiun.
- Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren.
- Raperda Penyertaan Modal pada BUMD PT. Bank Perekonomian Rakyat Daerah Kabupaten Madiun.
Selain itu, didalam rapat paripurna, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Madiun telah menyepakati Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2027. Kesepakatan ini dicapai setelah melalui serangkaian pembahasan intensif sejak akhir bulan Juli hingga awal Agustus 2026 antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Kabupaten Madiun.
Berdasarkan hasil pembahasan Banggar DPRD dan TAPD, Proyeksi Struktur APBD Kabupaten Madiun TA 2027 dirancang berimbang dengan rincian sebagai berikut :
- Pendapatan Daerah sejumlah Rp. 1880.874.775.462.
- Belanja Daerah sejumlah Rp. 2.021.318.664.264.65.
- Defisit Anggaran Sejumlah Rp. 140.443.888.802.65.
- Penerimaan Pembiayaan Sejumlah Rp. 145.443.888.802.65.
- Pengeluaran Pembiayaan Sejumlah Rp. 5000.000.000.
Pembiayaan Netto Sejumlah Rp. 140.443.888.802.65.
Guna menyempurnakan Pelaksanaan Anggaran, Banggar DPRD memberikan lima poin masukan Strategis kepada Pemkab Madiun yakni anatara lain :
- Peningkatan belanja daerah difokuskan pada kegiatan yang memberikan efek pengganda tinggi bagi ekonomi warga.
- Memperkuat program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan ekonomi dan pembukaan lapangan kerja.
- Memastikan keberpihakan APBD terhadap peningkatan produktivitas serta nilai tambah sektor pertanian.
- Menyusun skenario cadangan untuk mengantisipasi potensi penurunan dana transfer pusat atau perlambatan ekonomi nasional.
- Melakukan pemantauan rutin terhadap indikator makroekonomi agar APBD lebih responsif terhadap kondisi terkini.
Sedangkan, Surat Keputusan (SK) DPRD Kabupaten Madiun terkait penetapan perubahan Propemperda Tahun 2026 dan Rancangan KAU-PPAS APBD Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2027 telah ditandatangani bersama antara Bupati Madiun dan DPRD Kabupaten Madiun berlangsung kondusif dan secara resmi sidang paripurna ditutup oleh pimpinan sidang sekaligus sebagai Ketua DPRD Kabupaten Madiun pada pukul 13.49. WIB.
Sementara itu, usai sidang paripurna, Bupati Madiun, Hari Wuryanto mengatakan bahwa, "Pemerintah Daerah tengah merancang strategi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2027 dengan berpedoman ketat pada regulasi yang berlaku. Pengalokasian anggaran dipastikan sesuai ketentuan, diantaranya adalah kewajiban porsi 40 persen untuk pembangunan infrastruktur dan 30 persen untuk biaya gaji pegawai. Meskipun kekuatan APBD Tahun 2027 diproyeksikan cenderung stagnan dibanding Tahun 2026 akibat belum adanya peningkatan dan transfer dari pemerintah pusat, pemda terus berupaya mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Optimalisasi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) serta penguasaan sektor pertanian dan Investasi menjadi langkah terobosan utama yang disiapkan," tuturnya.
Lebih lanjut, Hari Wuryanto menuturkan "Selain efisiensi anggaran, Pemerintah Daerah bersama DPRD membahas urgensi perubahan beberapa Raperda prioritas, antara lain :
- Raperda Desa, sebagai landasan hukum dan regulasi yang matang untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
- Raperda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) :
Penetapan proporsi lahan baku sawah sebesar 87 persen dan 13 persen untuk peruntukan lain sesuai ketentuan Kementerian PPN/Bapenas.
- Raperda Dana Cadangan Pilkada : Antisipasi keterbatasan fiskal daerah agar alokasi pembangunan tidak terganggu saat penyelenggaraan Pilkada maka Pemda mulai menyisihkan dana cadangan yang dicicil selama tiga tahun anggaran, dengan perhitungan estimasi kebutuhan anggaran mengacu pada pelaksanaan Pilkada sebelumnya sebesar 10-20 persen. Jika kedepan nanti terdapat keputusan resmi terkait skema pemilihan yang mempengaruhi besaran anggaran, kelebihan dana yang telah dialokasikan akan dikembalikan ke kas daerah. (Ismantono)



