Judi Online Pemicu Utama 5 Kasus Perceraian di Trenggalek Semester I 2026 - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Senin, 10 Agustus 2026

Judi Online Pemicu Utama 5 Kasus Perceraian di Trenggalek Semester I 2026



Trenggalek, Metro Jatim; 

Pengadilan Agama Trenggalek mencatat sedikitnya lima perkara perceraian sepanjang semester pertama tahun 2026 yang disebabkan oleh aktivitas perjudian. Dari berbagai bentuk perjudian yang ditemukan, judi online menjadi penyebab yang paling dominan.

 

Humas Pengadilan Agama Trenggalek, H. Toif, mengungkapkan bahwa faktor perjudian senantiasa muncul dalam daftar alasan perceraian setiap tahunnya. Selain judi online, masih ditemukan pula kasus yang berakar dari perjudian konvensional seperti sabung ayam. Namun, angka kasus yang dipicu judi online jauh lebih banyak dibandingkan bentuk perjudian lainnya.

 

“Memang ada yang bermula dari judi ayam atau sabung ayam, namun yang paling banyak terjadi saat ini sudah beralih ke judi online,” ujar Toif, Senin (10/8).

 

Kebiasaan berjudi, khususnya secara daring, dinilai telah merusak tatanan ekonomi rumah tangga. Uang yang seharusnya dialokasikan untuk kebutuhan dasar keluarga justru habis tersedot untuk bermain judi. Akibatnya, kewajiban nafkah kepada pasangan tidak dapat terpenuhi sebagaimana mestinya.

 

“Dana yang seharusnya diberikan kepada istri untuk kebutuhan rumah tangga malah habis dihabiskan untuk berjudi. Inilah yang kemudian memicu perselisihan berujung pada perceraian,” jelasnya.

 

Secara keseluruhan, perkara perceraian masih menjadi jenis perkara yang paling banyak ditangani Pengadilan Agama Trenggalek pada periode Januari hingga Juni 2026. Dari total 1.143 perkara yang masuk, sebanyak 685 perkara merupakan cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri. Sementara itu, permohonan cerai talak yang diajukan suami tercatat sebanyak 256 perkara.

 

Sisanya adalah perkara-perkara lain seperti isbat nikah, dispensasi perkawinan, perwalian, penetapan ahli waris, penetapan anak biologis, gugatan waris, hingga sengketa harta bersama. (Wwn)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini