Madiun, Metro Jatim;
Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) mulai melaksanakan pemeliharaan jalan berkala, Jalan H. Agus Salim Caruban. Pengerjaannya diawali dengan digunakannya Trial penghamparan aspal jalan raya menggunakan Asphalt Mixing Plant (Hotmix) dengan volume : Panjang 692 m, lebar 6 -8 m. pada Jum'at (6/8/2026).
Diketahui, Penggunaan trial pada penghamparan aspal jalan raya adalah proses uji coba atau eksperimen pengaspalan dalam skala kecil di lapangan sebelum proyek pengaspalan secara keseluruhan dilakukan. Langkah ini biasa dikenal sebagai Trial Section (percobaan penghamparan) atau Trial Compaction (uji pemadatan). Uji coba ini Wajib dilakukan oleh kontraktor dan diawasi oleh Konsultan pengawas serta tim teknis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Madiun, Boby Saktia Putra Lubis mengatakan, ”Tujuan Utama Trial ini adalah pertama, menentukan Proporsi Optimal untuk mencari takaran ideal antara kadar aspal dan gradasi agregat agar memenuhi spesifikasi teknis. Kedua, memastikan standar mutu : memverifikasi parameter kunci seperti nilai rongga udara, stabilitas dan fleksibilitas campuran. Ketiga, Sebagai acuan kerja : Menjadi standar atau pedoman acuan tetap bagi pelaksanaan proyek saat penghamoaran aspal dilapangan. Keempat, Uji coba pemadatan (Trial Compaction) : Mengetahui pola lintasan alat berat (rolling pattern) dan tingkat kepadatan optimal sebelum konstruksi sebenarnya dimulai," tuturnya.
Lebih lanjut Boby Saktia Putra Lubis atau lebih akrab dipanggil bang Boby mengatakan "Parameter yang diuji setelah Trial adalah melakukan pengecekan ke laboraturium dengan metode Core Drill Test, yaitu mengebor sampel aspal berbentuk silinder untuk diukur ketebalan serta kepadatan lapisannya. Jika hasil Trial ini lolos standar teknis, barulah pemadatan tersebut disetujui menjadi acuan kerja resmi untuk menyelesaikan seluruh sisa panjang jalan H. Agus Salim," pungkasnya. (Ismantono)



