Lewat Efisiensi Belanja Pegawai, DPRD Trenggalek Alihkan Rp42 Miliar untuk Perbaikan Jalan - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Jumat, 14 Agustus 2026

Lewat Efisiensi Belanja Pegawai, DPRD Trenggalek Alihkan Rp42 Miliar untuk Perbaikan Jalan



Trenggalek, Metro Jatim; 

Sebuah langkah strategis dalam mengatur keuangan daerah disepakati Pemerintah Kabupaten Trenggalek bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Melalui rapat paripurna penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, sejumlah Rp42 miliar yang berasal dari efisiensi belanja pegawai diputuskan untuk dialihkan guna memperkuat pembangunan infrastruktur, utamanya jaringan jalan di wilayah ini.

 

Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menyebut pemangkasan efisiensi pada pos belanja pegawai menjadi perubahan paling menonjol dalam pembahasan perubahan anggaran kali ini. "Kita menyusun langkah seefisien mungkin pada belanja pegawai, sehingga terkumpul sekitar Rp42 miliar yang kemudian kita alihkan sepenuhnya untuk kebutuhan infrastruktur," ungkapnya seusai rapat, Kamis (13/08/2026).

 

Dana tersebut rencananya akan disalurkan untuk pekerjaan fisik jalan pada rentang Oktober hingga November tahun ini. Namun karena waktu pelaksanaan yang tersisa tidak terlalu panjang, prioritas akan diberikan pada proyek berskala menengah dan kecil, dengan kisaran nilai pekerjaan antara Rp200 juta hingga Rp400 juta per paket. Sementara pembangunan jalan dengan anggaran lebih besar, akan disiapkan dan dilaksanakan melalui dokumen APBD induk.

 

"Pada bulan Oktober dan November nanti, akan banyak penambahan pekerjaan jalan. Namun karena waktunya cukup mendesak, kita belum bisa melaksanakan proyek bernilai sangat besar. Pekerjaan yang nilainya kecil hingga menengahlah yang akan segera dikerjakan, sedangkan yang besar akan disiapkan lewat anggaran induk," jelas 

 

Selain pergeseran anggaran belanja, pembahasan perubahan APBD juga menyentuh sisi pendapatan daerah. Secara keseluruhan total pendapatan mengalami penyesuaian turun sekitar Rp74 miliar, dari semula Rp1.718 miliar menjadi Rp1.792 miliar. Penurunan ini utamanya disebabkan oleh penyesuaian alokasi dana desa yang berkurang sekitar Rp85 miliar, meskipun di sisi lain terdapat peningkatan penerimaan dari sumber pendapatan lain.

 

Khusus untuk pos Pendapatan Asli Daerah (PAD), angka yang tercatat turun dari Rp380 miliar menjadi Rp350 miliar. Doding menegaskan penurunan ini sama sekali bukan karena target penerimaan tidak tercapai, melainkan semata akibat perubahan aturan penamaan atau nomenklatur pendapatan.

 

"Penerimaan klaim penggantian biaya pelayanan kesehatan dari BPJS yang senilai sekitar Rp37 miliar dulunya dicatat masuk dalam PAD, kini diklasifikasikan sebagai pendapatan lain-lain yang sah. Itulah sebabnya angka PAD tampak berkurang, padahal total uang yang masuk tetap sama," terangnya.

 

Selain itu, dilakukan pula penyesuaian pada pos retribusi daerah sebesar Rp1 miliar guna menyesuaikan dengan kondisi ekonomi dan kemampuan masyarakat saat ini.

 

Rapat paripurna yang berlangsung hari itu menghasilkan dua keputusan utama. Pertama, kesepakatan resmi antara pihak eksekutif dan legislatif terkait arah kebijakan anggaran untuk perubahan APBD tahun 2026. Kedua, penyampaian penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang pembentukan dana cadangan untuk penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek tahun 2029 mendatang.

 

Dengan disepakatinya nota kesepakatan ini, proses penyusunan perubahan APBD Kabupaten Trenggalek 2026 akan segera dilanjutkan ke tahap pembahasan rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran secara lengkap.(wwn)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini