Lamongan, Metro Jatim;
Standar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Undang-Undang Ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan. Kendati demikian, diduga masih ada oknum pengusaha yang memanfaatkannya demi menekan biaya operasional, sementara Dinas Tenaga Kerja terkesan belum mengetahui praktik tersebut.
Dugaan pelanggaran pengupahan ini terjadi di PT Tiga Berlian Anugrah Jaya (TBAJ), sebuah produsen rokok yang berlokasi di Ngimbang, Kabupaten Lamongan.
Salah satu karyawan PT TBAJ berinisial AI menuturkan bahwa dirinya bekerja sebagai buruh borongan pabrik rokok merek R3 tersebut. Ia mengaku telah bekerja keras untuk mencapai target perusahaan, tetapi besaran upah yang diterima jauh di bawah standar.
"Saya bekerja sebagai tenaga borongan yang dituntut cepat dan tepat demi mencapai target. Namun, meskipun sudah bekerja maksimal, upah yang saya terima per hari tidak lebih dari Rp90.000,00. Begitu juga saat lembur, upahnya tidak bertambah. Apakah ini sesuai dengan aturan ketenagakerjaan? Padahal UMK Kabupaten Lamongan saat ini mencapai Rp3.196.000,00 per bulan," ungkap AI kepada awak media.
Guna mengklarifikasi keluhan tersebut, awak media berupaya mengonfirmasi pihak manajemen melalui Humas PT TBAJ. Namun, petugas Humas sedang tidak berada di tempat. Saat dihubungi via telepon seluler, pihak Humas enggan memberikan keterangan formal.
"Itu bukan urusan saya, itu urusan HRD," ujar Humas PT TBAJ singkat. Hingga berita ini diturunkan, jajaran manajemen maupun pemilik perusahaan belum dapat dimintai keterangan lebih lanjut.
Menanggapi persoalan ini, Ketua LSM Projamin Jawa Timur, Suwandi, S.E., menyatakan komitmennya untuk mengawal dan memperjuangkan hak para buruh. Ia menegaskan bahwa memberikan upah di bawah ketentuan undang-undang merupakan bentuk pelanggaran hukum.
"Menggaji buruh di bawah UMK adalah bentuk kejahatan. Aturan ini berlandaskan UU Ketenagakerjaan jo. Pasal 185 UU Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja), dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, serta denda Rp100 juta hingga Rp400 juta," tegas Suwandi.
Pihaknya berencana membawa persoalan ini ke Dinas Tenaga Kerja setempat hingga kementerian terkait, serta tidak menutup kemungkinan untuk melaporkannya ke aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana secara sah. (Set)
