Mojokerto, Metro Jatim;
Pengerjaan gedung kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Mojokerto yang terletak di Jalan Bhayangkara, Kota Mojokerto, diduga belum menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara maksimal bagi para pekerja.
Berdasarkan pantauan media ini di lokasi pada Senin (24/8/2026), sejumlah pekerja terlihat beraktivitas di area proyek tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm proyek, sepatu safety, dan rompi. Padahal, fungsi utama K3 adalah melindungi pekerja agar tetap aman dan sehat. Sementara itu, APD berfungsi sebagai benteng pertahanan terakhir untuk mengurangi risiko cedera maupun penyakit akibat kerja di lokasi proyek. Namun, pihak pelaksana proyek terkesan mengabaikan penerapan K3 dan APD bagi para perajin proyek tersebut.
Secara terpisah, Nur Kholis dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jatim Anti Korupsi menegaskan bahwa penerapan keselamatan kerja telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3.
"Jika pekerja tidak dilengkapi APD dan perusahaan tidak menerapkan SOP keselamatan kerja, maka risiko kecelakaan kerja menjadi sangat tinggi. Keselamatan pekerja tidak boleh dianggap sekadar formalitas atau beban biaya proyek," ungkapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek terkait penerapan K3 di lokasi pekerjaan tersebut. (Set)


