Sambut Hari Jadi ke-832, Pemkab Trenggalek Tebar Diskon BPHTB Hingga 50 Persen - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Rabu, 26 Agustus 2026

Sambut Hari Jadi ke-832, Pemkab Trenggalek Tebar Diskon BPHTB Hingga 50 Persen



Trenggalek, Metro Jatim; 

Sebagai bentuk syukur peringatan Hari Jadi ke-832 Kabupaten Trenggalek, Pemerintah Kabupaten Trenggalek merilis sejumlah kebijakan relaksasi fiskal yang menguntungkan masyarakat. Salah satu yang paling dinanti adalah potongan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 50 persen, yang berlaku mulai 26 Agustus hingga 30 September 2026.

 

Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, menjelaskan bahwa besaran diskon dibedakan berdasarkan jenis peralihan hak tanah. Untuk balik nama tanah akibat waris, masyarakat berhak mendapat potongan 50 persen. Sementara untuk peralihan hak di luar waris, diberikan diskon sebesar 20 persen.

 

“BPHTB yang waris akan diberikan diskon 50 persen, sedangkan untuk yang selain waris diberikan diskon sebesar 20 persen. Berlaku mulai 26 Agustus sampai 30 September 2026,” ungkap Mas Ipin sapaan akrab Bupati  saat menyampaikan kebijakan tersebut.

 

Ia mengimbau warga yang sedang atau akan mengurus balik nama tanah, baik waris maupun nonwaris, untuk segera memanfaatkan momen ini. “Segera diurus, baik lewat notaris maupun instansi terkait, agar bisa menikmati keringanan ini sebelum masa berlakunya habis,” ajaknya.

 

 

Pemberian keringanan pajak bukan berarti pemasukan daerah akan menurun. Justru sebaliknya  kebijakan ini dinilai mampu mendorong semakin banyak warga yang melunasi kewajiban perpajakannya.

 

“Dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya, diskon justru merangsang minat wajib pajak untuk membayar. Transaksi meningkat di periode relaksasi,” jelas Mas Ipin.

 

Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak menunda-nunda pembayaran hingga hari terakhir, mengingat masa relaksasi relatif singkat. “Tetap bayar tepat waktu. Setiap rupiah pajak yang masuk akan kami kelola sebaik-baiknya untuk kepentingan seluruh masyarakat Trenggalek,” tegasnya.

 

Pemkab Trenggalek kini mulai menerapkan prinsip earmarking atau pengalokasian kembali pendapatan pajak sesuai sektor asalnya. Artinya, pajak yang berasal dari suatu bidang akan dikembalikan untuk membiayai pembangunan dan pemeliharaan di bidang tersebut.

 

“Pajak kendaraan bermotor dan pajak jalan, kami alokasikan kembali untuk pembangunan dan perbaikan jalan. Demikian juga retribusi dari fasilitas kesehatan, dikembalikan untuk peningkatan layanan kesehatan,” terang Mas Ipin.

 

Kebijakan ini diharapkan mempercepat pembangunan di sisa tahun 2026 hingga awal 2027. “Nanti bisa dilihat sendiri, di sisa akhir tahun ini banyak anggaran yang bisa dihemat dan pembangunan akan berjalan cukup masif berkat optimalisasi pajak masyarakat,” pungkasnya.

 

Selain diskon BPHTB, pemerintah juga menghadirkan dua kebijakan lain sebagai rangkaian peringatan Hari Jadi ke-832 Trenggalek, yaitu:

 

1. Pembebasan sanksi administrasi — bunga dan denda untuk seluruh tunggakan pajak yang masih tertunggak.


2. Undian berhadiah   bagi warga yang melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan melakukan proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

 

Informasi lebih lanjut mengenai syarat dan ketentuan dapat diperoleh di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Trenggalek. (Wwn)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini