Peringati HUT ke-81 RI, 168 Warga Binaan Rutan Trenggalek Terima Remisi, 6 Langsung Bebas - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Senin, 17 Agustus 2026

Peringati HUT ke-81 RI, 168 Warga Binaan Rutan Trenggalek Terima Remisi, 6 Langsung Bebas



Trenggalek, Metro Jatim; 

Sebagai bentuk peringatan kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, sebanyak 168 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Trenggalek menerima kado pengurangan masa pidana atau remisi umum pada Minggu (16/8/2026). Dari jumlah tersebut, enam orang langsung bebas setelah hak remisi diserahkan secara resmi.

 

Kepala Rutan Trenggalek, Teddy Haryanto, menjelaskan rincian penerima remisi terdiri dari lima warga binaan perempuan dan selebihnya laki-laki. Seluruh penerima telah dinyatakan memenuhi syarat administratif maupun substantif melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).

 

“Verifikasi dilakukan secara ketat bersama Kantor Wilayah, dengan menilai rekam jejak kelakuan serta partisipasi aktif dalam seluruh program pembinaan yang dijalankan,” ujar Teddy.

 

Dari 12 warga binaan yang mendapatkan Remisi Umum tahap II, sebanyak enam orang berhak langsung bebas, sedangkan sisanya masih harus menyelesaikan pidana subsider atau denda yang belum terbayar. Keenam orang yang bebas nantinya akan diserahkan secara resmi di pendopo Rutan sebagai momen sakral peringatan kemerdekaan.

 

Teddy memastikan seluruh usulan remisi yang diajukan dan memenuhi syarat telah disetujui semuanya. Ia juga menegaskan bahwa warga binaan yang belum menerima remisi adalah mereka yang baru menjalani hukuman kurang dari enam bulan.

 

“Selama memenuhi ketentuan yang berlaku, baik bagi narapidana pidana umum maupun khusus, semuanya berhak mendapatkan kesempatan ini,” tegasnya.

 

Lebih jauh, Teddy menjelaskan pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa tahanan, melainkan bagian dari upaya pembinaan untuk mengurangi kelebihan kapasitas, mempercepat pemulihan warga binaan agar segera kembali ke tengah masyarakat, serta menekan risiko terjadinya pelanggaran hukum berulang.

 

“Catatan pembinaan dan hasil sidang TPP menjadi tolak ukur bahwa mereka telah berkelakuan baik. Harapannya, setelah kembali ke masyarakat mereka mampu menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak kembali melanggar hukum. (wwn)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini