SMPN 1 TROWULAN Jual Seragam Melalui Koperasi Sekolah, Beberapa Wali Murid Mengeluh - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Kamis, 27 Agustus 2026

SMPN 1 TROWULAN Jual Seragam Melalui Koperasi Sekolah, Beberapa Wali Murid Mengeluh



Mojokerto, Metro Jatim; 

Sejumlah wali murid baru SMP Negeri 1 Trowulan, Kabupaten Mojokerto, mengeluhkan tingginya biaya pembelian paket seragam sekolah untuk tahun ajaran 2026/2027. Para orang tua murid dibebani biaya sebesar Rp1.200.000 untuk empat setel seragam.

​Salah satu wali murid berinisial Hmn mengungkapkan kekecewaannya. Ia mengira program pendidikan dasar sembilan tahun sepenuhnya gratis sebagaimana yang sering diberitakan di berbagai media. Namun, realita yang dihadapinya justru berbeda.

​"Saya pribadi merasa sangat keberatan. Tetapi karena ini hasil kesepakatan komite dan paguyuban wali murid, mau tidak mau saya harus ikut dan mengusahakan biayanya," ujar Hmn.

​Paket seragam senilai Rp1.200.000 tersebut terdiri dari dua setel kain seragam biru-putih, satu setel kain pramuka, satu setel batik, dan satu setel seragam olahraga.

​Menanggapi hal tersebut, Kepala SMPN 1 Trowulan, Hari Widarto, M.Pd., menegaskan bahwa pihak sekolah tidak menjual seragam secara langsung. Pengadaan tersebut murni hasil kesepakatan paguyuban wali murid yang difasilitasi oleh koperasi sekolah.

​"Pembelian seragam ini tidak ada unsur paksaan, siswa baru bebas untuk membeli atau tidak. Koperasi sekolah hanya memfasilitasi pengadaan atas permintaan paguyuban. Lagipula, bantuan seragam dari pemerintah hingga saat ini belum terealisasi," terang Widarto.

​Di sisi lain, Aktivis LSM Jatim Anti Korupsi, Nurcholis, menilai mekanisme pengadaan seragam tersebut bertentangan dengan regulasi yang berlaku. Menurutnya, sekolah dasar hingga menengah pertama dilarang keras menjual seragam, baik secara langsung maupun melalui koperasi.

​Nurcholis merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Pada Pasal 181, pendidik dan tenaga kependidikan dilarang menjual seragam atau bahan seragam di satuan pendidikan. Selain itu, Pasal 12 ayat (2) juga melarang keras sekolah dan komite sekolah melakukan komersialisasi jual-beli seragam serta atribut sekolah kepada murid atau orang tua.

​"Model kesepakatan paguyuban ini diduga kuat hanya modulasi atau siasat agar praktik indikasi pungutan liar (pungli) dapat terus berjalan. Larangan dalam Permendikbudristek dan PP 17/2010 itu sangat jelas dan memiliki sanksi administratif hingga pidana," tegas Nurcholis. (set)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini