![]() |
| Mediasi warga dengan yayasan terkait pengelolaan lahan |
Mojokerto, Metro Jatim;
Mediasi antara petani pesanggem Dusun Bancang, Desa Pakis, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto sebagai pengelola lahan hutan yang lama melawan Yayasan X sebagai pengelola baru menemui jalan buntu. Sekitar 50 orang pesanggem meminta penjelasan dan menuntut pengembalian lahan kepada mereka. Namun, pihak yayasan pengelola baru memiliki Memorandum of Understanding (MoU) hak mengelola lahan hutan sengketa tersebut dari Perhutani, sehingga terjadi benturan kepentingan dalam mengelola dan mempertahankan hak pakai.
Perselisihan dua kubu dalam mengelola lahan ini akhirnya memicu dilaksanakannya mediasi di Balai Dusun Bancang beberapa hari lalu. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Muspika, Asper Perhutani, Kepala Desa, perangkat desa, tokoh masyarakat, serta sekitar 50 orang petani pesanggem. Namun, mediasi tidak memperoleh hasil sesuai harapan petani pesanggem karena tidak ada perwakilan dari pihak yayasan yang hadir.
Mediasi berlangsung alot dan suasana kian memanas, meski situasi perdebatan masih dalam batas terkendali. Pertemuan yang berlangsung sejak ba'da Isya hingga pukul 22.00 WIB itu tidak menghasilkan keputusan yang diinginkan. Petani terbentur Surat Keputusan MoU antara yayasan dengan Perhutani.
"Secara hukum, untuk pengembalian lahan ke petani pesanggem harus bisa membatalkan surat MoU tersebut, atau mungkin petani punya jalan lain," ungkap Nurcholis dari LSM Jatim Anti Korupsi.
H. Suwadi selaku tokoh masyarakat dengan tegas menyesalkan peralihan hak tersebut saat menyampaikan aspirasi para pesanggem. Ia meminta penjelasan terkait pengalihan pengelolaan lahan dari pesanggem ke Yayasan X.
H. Suwadi juga menyinggung perubahan peruntukan lahan tersebut. "Kenapa lahan tersebut saat ini malah jadi warung karaoke siang dan malam? Risih rasanya melihat itu semua. Untuk itu, atas nama masyarakat pesanggem, saya mempertanyakan semua hal tersebut ke Perhutani dan yayasan," tegasnya.
Sangat disayangkan, pertanyaan tersebut tidak menemukan titik terang, terlebih mengenai pengembalian lahan ke pesanggem yang masih jauh dari kata berhasil.
"MoU itu dari pimpinan dan bukan kewenangan saya," ujar Asper Perhutani memberikan jawaban.
Mengutip sejarah, H. Suwadi menceritakan asal-usul lahan tersebut merupakan kompensasi dari Perhutani untuk sekitar 29 orang pesanggem atas jasa warga Bancang dan Pakis kepada Perhutani. Lahan seluas 22,5 hektare itu telah puluhan tahun dikelola dan menjadi sumber mata pencaharian warga.
"Mestinya pengalihan lahan harus dimusyawartakan dulu, bukan dipaksa cabut lewat MoU," tutur H. Suwadi.
Salah seorang pesanggem menambahkan bahwa hak kelola atas lahan Perhutani memang tidak disertai surat sah, sebagaimana umumnya pengelolaan lahan Perhutani. Mendapat dukungan dari seluruh pengelola pesanggem lama, H. Suwadi bertekad akan memperjuangkan urusan ini hingga selesai. (Set)
