Trenggalek, Metro Jatim;
Angka perceraian yang diajukan ke Pengadilan Agama Kabupaten Trenggalek selama semester I tahun 2026 menunjukkan fakta yang cukup menarik. Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) ternyata tidak hanya dialami oleh satu pihak saja, melainkan bisa terjadi pada suami maupun istri.
Dari total 1.143 perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Trenggalek pada periode Januari hingga Juni 2026, sebanyak 685 berupa cerai gugat dan 256 adalah cerai talak. Sebanyak 10 perkara di antaranya secara tegas mencantumkan KDRT sebagai alasan utama pengajuan putus perkawinan.
Humas Pengadilan Agama Trenggalek, H. Toif, menegaskan bahwa pandangan umum yang menganggap pelaku KDRT hanya dari pihak suami adalah hal yang keliru. Berdasarkan pengalaman menangani berbagai perkara, kekerasan bisa datang dari kedua belah pihak.
"Banyak yang beranggapan KDRT hanya dilakukan suami kepada istri. Padahal saya sendiri berulang kali memeriksa perkara di mana alasannya adalah kekerasan, baik itu diajukan istri maupun suami," ujar Toif.
Dalam kasus di mana istri menjadi korban, bentuk kekerasan yang terjadi umumnya berupa pukulan, tamparan, tendangan, hingga didorong keras ke dinding yang kerap terjadi saat emosi memuncak. Sebaliknya, ada pula kasus di mana suami menjadi korban kekerasan fisik yang cukup serius, seperti dipukul menggunakan sapu hingga kepalanya terluka dan berdarah.
Uniknya, para suami yang menjadi korban kerap memilih untuk tidak melawan. Saat ditanya alasannya, mereka menyatakan takut jika melawan justru akan menjerumuskan mereka ke dalam masalah hukum.
Toif juga memaparkan bahwa perselingkuhan menjadi pemicu utama meletusnya kekerasan tersebut. Rasa kecewa dan marah karena adanya pihak ketiga sering kali meledak menjadi tindakan fisik. Selain kekerasan fisik, ia juga mengingatkan bahwa perlakuan yang menyakiti batin pasangan termasuk KDRT psikis, meskipun proses pembuktiannya di pengadilan memerlukan kesaksian dan bukti yang lebih rinci.
Membawa orang lain dan bermesraan di depan pasangan jelas merupakan kekerasan psikis. Namun tetap saja, di persidangan hal ini harus dibuktikan dengan alat bukti dan keterangan saksi yang sah. (wwn)
