Madiun, Metro Jatim;
Pemerintah Kabupaten Madiun, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), melaksanakan kegiatan gelar penyampaian laporan Hasil Pemutakhiran Indeks Desa Tahun 2026 yang digelar di Rumah Makan Bebek Taliroso, Caruban Kabupaten Madiun, Selasa (22/9/2026).
Kegiatan gelar acara penyampaian laporan Hasil Pemutakhiran Indeks Desa tersebut, dihadiri oleh Bupati Madiun, Hari Wuryanto, Wakil Bupati Madiun, Purnomo Hadi, Para Kepala Organisasi Perangkat Daerah dan 311 peserta yang terdiri dari unsur Kepala Desa se-Kabupaten Madiun sebanyak 198 orang, Tim Pendamping Desa sebanyak 70 orang, Camat sebanyak 15 orang, Kepala Seksi PMP Kecamatan 15 Orang serta 13 orang dari perwakilan Perangkat Daerah terkait.
Diketahui, bahwa rangkaian verifikasi dan validasi data ini sebelumnya telah berlangsung sejak 25 Juli hingga 31 Agustus 2026. Prosesnya melibatkan kola borasi berjenjang melalui dari Tim Pemutakhiran Desa, Tim verifikasi Kecamatan, hingga Tim Kabupaten Madiun dengan dukungan fasilitasi tehnis dari Dinas Kominfo Kabupaten Madiun.
Berdasarkan Pemutakiran Data Indeks Desa Tahun 2026, sebanyak 174 dari total 198 desa di Kabupaten Madiun kini resmi berstatus Desa Mandiri. Angka tersebut setara dengan 87,88 persen dari seluruh populasi desa di Madiun. Jumlah ini mengalami peningkatan sebanyak 14 desa jika dibandingkan dengan capaian pada tahun 2025. Sementara itu, sisa 24 desa (12, 12 persen) berada pada kategori Desa Maju. Dalam pemutakhiran data tahun ini, Kabupaten Madiun mencatatkan nilai nol untuk kategori desa berkembang, tertinggal maupun sangat tertinggal.
Proses pemutakhiran data ini meliputi 198 desa di 15 kecamatam yang dinilai menggunakan pendekatan kuantitatif, deskriptif serta analisis statistik inferensial. Penilaian mengacu pada 6 dimensi baku, yakni Layanan dasar, ekonomi, sosial, lingkungan, Tata kelola desa dan aksesbilitas, serta 127 Indikator dan 1.911 kuensioner.
"Pemutakhiran data ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas data desa menuju status Desa Mandiri melalui kerangka metodologi yang terukur," jelas Kepala Dinas PMD, Supriyadi dalam laporannya.
Sementara itu, Wakil Bupati Madiun, Purnomo Hadi dalam sambutannya mengatakan, bahwa Pemerintah Kabupaten Madiun terus mematangkan langkah strategis dalam mengoptimalkan pembangunan desa. Melalui Sosialisasi Indeks Desa (ID), pemerintah daerah menegaskan pentingnya pengukuran kinerja pembangunan desa guna mendorong status seluruh desa di Kabupaten Madiun menjadi Desa Mandiri.
selain itu, Indeks desa kini mengacu pada regulasi terbaru Permendes PDT Nomor 9 Tahun 2024 sebagai pembaruan dari Indeks Desa Membangun (IDM). Indeks ini mencakup 6 dimensi utama, 13 sub-dimensi dan 48 indikator yang menjadi alat ukur mutlak untuk melihat kemajuan serta kemandirian suatu desa.
Menurutnya, bahwa Peran Kunci Pembangunan Desa adalah terletak pada figur kepala desa sebagai sentral yang memimpin jalannya enam dimensi pembangunan yang meliputi : Layanan dasar, Ketahanan Sosial, Ketahanan ekonomi, Ketahanan lingkungan/ekologi, Aksebilitas (Infrastruktur, Transportasi dan Digitalisasi) serta Tata Kelola Pemerintahan Desa.
Selain penguatan Indikator ditingkat desa, turut ditekankan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026. Dimana aturan ini mempertegas peran camat sebagai perpanjangan tangan Bupati dalam melakukan konsolidasi, verifikasi administrasi hingga validasi substantif data pembangunan desa. Camat diimbau untuk terus berkodinasi secara intensif dengan kepala desa dan pendamping desa demi memastikan seluruh proses penginputan data, pemutakiran hingga mutu data berjalan berjenjang dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten hingga pusat.
"Indeks Desa bukan sekedar formalitas, melainkan panduan operasional kerja. Jika enam dimensi utama dapat dijalankan dengan baik, secara otomatis status kemandirian desa akan terwujud," tegas Wabup, Purnomo Hadi.
Di kesempatan yang sama, Bupati Madiun, Hari Wuryanto di hadapan para peserta yang hadir menyampaikan bahwa, berdasarkan Laporan Pemutakiran Indeks Desa (ID) Kabupaten Madiun Tahun 2026, seluruh desa dari total 198 desa di 15 Kecamatan kini 100 persen resmi bebas dari status desa berkembang, tertinggal maupun sangat tertinggal. Data per tanggal 22 September 2026 mencatat sebanyak 174 desa (87, 88 %) telah berstatus Desa Mandiri, sementara 24 Desa (12, 12%) berstatus desa maju.
"Secara akademis, analisis statistik menunjukkan bahwa pembangunan desa di Kabupaten Madiun berlangsung secara presisi dan merata. Nilai rata-rata Indeks Desa 0,821 persen masuk kategori Mandiri dan Variabilitas Nilai CV 3,41 persen menandakan tingkat ketimpangan antar desa sangat rendah," tutur Bupati, Hari Wuryanto.
Meskipun secara umum telah berstatus Desa Mandiri dan maju, Pemkab Madiun memetakan sejumlah catatan evaluasi untuk intervensi pembangunan berbasis data terintegrasi. Hasil evaluasi menunjukkan 6 dimensi yang masih membutuhkan dorongan target intervensi, yakni :
1. Lingkungan. Pemanfaatan EBT, pengolahan sampah dan perdes lingkungan.
2. Ekonomi. Pengembangan homestay/pariwisata, KUD, pasar desa dan akses kredit formal.
3. Sosial. Fasilitas olahraga, ruang publik dan taman bacaan.
4. Tata kelola desa. Kepemilikan aset pasar desa, peningkatan PADes dan efektivitas Bumdes.
5. Layanan dasar. Operasional dokter/nakes dan akses air minum bersih.
6. Aksesibilitas. Operasional angkutan desa dan penerangan jalan umum (PJU).
Untuk menindak lanjuti data ini Pemkab Madiun menetapkan tiga skema utama :
1. Perencanaan. Data Indeks Desa (ID) tahun 2026 diwajibkan menjadi rujukan tunggal dalam penyusunan RKPD 2027. Renja OPD 2027 hingga APBDes 2027.
2. Singkronisasi Anggaran. Camat dan Kepala Desa wajib menyelesaikan alokasi Dana Desa (DD) serta Alokasi Dana Desa (ADD) guna me nyelesaikan indikator super prioritas.
3. Pengawasan ketat. Bapperida bersama Inspektorat dan Dinas PMD akan mengawal pelaksanaan monitoring dan evaluasi (Monev) berkala pada pertengahan bulan Juni dan akhir tahun (Desember) 2027.
Diujung sambutannya Bupati Madiun, Hari Wuryanto nenyampaikan rasa optimis bahwa, "Pemerintah Kabupaten Madiun optimis, melalui sinergi antara Kepala Desa sebagai penanggung jawab wilayah, Camat sebagai Verifikator serta Pendamping Desa yang mengawal teknis, maka seluruh desa dapat berkembang secara mandiri dan akuntabel," pungkasnya. (Ismantono)



