Kades Drokilo Diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya, Diduga Korupsi Keuangan Desa Rp1,47 Miliar - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Minggu, 27 September 2026

Kades Drokilo Diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya, Diduga Korupsi Keuangan Desa Rp1,47 Miliar



Surabaya, Metro Jatim; 

Kepala Desa (Kades) Drokilo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, Sutrisno, harus menghadapi proses hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa dan Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) dengan nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp1.478.129.206,56.


Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Agung Dharmawan dalam persidangan. Dalam perkara ini, Sutrisno didakwa terkait pengelolaan anggaran Desa Drokilo pada Tahun Anggaran 2021, 2022, dan 2024.


Menurut jaksa, Sutrisno yang menjabat sebagai Kades Drokilo periode 2019–2025 dan kemudian diperpanjang hingga 2027, diduga menguasai serta mengelola sendiri keuangan desa tanpa melibatkan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) sebagaimana mekanisme pengelolaan keuangan desa.


Jaksa mengungkap, dugaan penyimpangan tersebut dilakukan melalui sejumlah kegiatan, salah satunya pekerjaan peningkatan jalan aspal desa yang bersumber dari anggaran BKKD.


Dalam pelaksanaannya, terdakwa disebut mencairkan anggaran tanpa dilengkapi Surat Permintaan Pembayaran (SPP). Selain itu, terdapat pembayaran kegiatan yang menurut jaksa tidak didukung bukti pengeluaran yang sah.


Tidak hanya itu, Sutrisno juga diduga menyusun laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.


Diduga Tunjuk Langsung Pelaksana Pengaspalan


Dalam dakwaannya, JPU juga mengungkap adanya penunjukan langsung dalam pekerjaan pengaspalan jalan yang bersumber dari BKKD Tahun Anggaran 2021 dan 2022.


Sutrisno disebut menunjuk saksi FX Penny Siswo Ngulandoro dan CV Wira Niaga untuk mengerjakan proyek tersebut. Menurut jaksa, penunjukan dilakukan tanpa melalui mekanisme lelang maupun prosedur pengadaan barang dan jasa yang berlaku.


Jaksa menilai rangkaian tindakan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam pengelolaan keuangan desa serta aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.


Dugaan penyimpangan tersebut kemudian diaudit oleh Inspektorat Kabupaten Bojonegoro. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Nomor X.700/2052/412.100/2025 tertanggal 21 Oktober 2025, kerugian keuangan negara akibat perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa mencapai Rp1.478.129.206,56.


Dijerat Pasal Berlapis


Atas perbuatannya, Sutrisno didakwa melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, serta ketentuan terkait pengadaan barang dan jasa dan pelaksanaan BKKD.


JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Selain itu, Sutrisno juga didakwa dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Perkara tersebut kini bergulir di Pengadilan Tipikor Surabaya. Seluruh dugaan dalam dakwaan tersebut masih harus dibuktikan dalam proses persidangan, dan terdakwa memiliki hak untuk memberikan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini