Madiun, Metro Jatim;
Kebahagiaan kini dirasakan warga Desa Winong Kecamatan Gemarang Kabupaten Madiun, terkait kepastian status kepemilikan tanah yang kini resmi memasuki tahap penyerahan sertipikat Hak Atas Tanah kepada masyarakat. Melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupten Madiun, pada Senin (31/8/2026) telah menyerahkan 100 bidang Sertipikat Hak Atas Tanah (HAT) secara langsung kepada warga setempat.
Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Madiun, Ruli Handayani. Dalam prosesi tersebut, dua warga Desa Winong, yakni Sukamto dan Hariyanto menjadi perwakilan penerima sertipikat yang diserahkan langsung oleh Kepala Kantah dengan didampingi oleh Kepala Desa Winong, Nurwakhid
Namun, penyerahan ini tidak sekadar menjadi ajang bagi-bagi dokumen legal. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Memanfaatkan Momen ini untuk memberikan edukasi hukum langsung dilapangan, mengingat jarak lokasi Desa Winong yang terbilang jauh dari Pusat Kabupaten Madiun, hal ini kerap menjadi kendala warga untuk mengurus legalitas tanah mereka.
SERTIPIKAT ELEKTRONIK SATU LEMBAR YANG SANGAT BERARTI.
Pihak BPN memperkenalkan bentuk Sertipikat Elektronik yang kini hadir lebih praktis dalam format satu lembar. Meski hanya satu lembar, kepastian hukum yang diberikan sangat kuat. Warga diimbau untuk tidak khawatir apabila fisik sertipikat rusak atau hilang, sebenarnya seluruh data Pertanahan sudah terintegrasi secara aman di Sistem di BPN.
"Tolong dijaga sebaik-baiknya, meskipun cuma satu lembar, ini sangat berarti." Imbau Kepala BPN, Ruli Handayani, dihadapan warga Desa Winong. Pihaknya juga menyelipkan pesan agar warga bijak jika ingin menjadikan sertipikat sebagai jaminan Bank. Jangan sampai niat mengamankan aset justru beruntung kehilangan tanah akibat lalai memenuhi kewajiban-kewajiban pinjaman.
TIGA TIANG UTAMA LAYANAN PERTANAHAN.
BPN menegaskan tiga peran kunci kehadiran mereka ditengah masyarakat, antara lain :
- Pemegang hak wajib merawat patok batas tanah. Langkah sederhana ini menjadi kunci utama mencegah munculnya konflik antar tetangga berbatasan.
- BPN mendorong penyelesaian tanah melalui jalur musyawarah dan mufakat guna menghindari proses pengadilan yang memakan waktu dan biaya.
- Sosialisasi edukatif diberikan langsung untuk menekan masalah mendasar yang paling sering dilaporkan di Kabupaten Madiun, yakni sengketa batas dan perebutan warisan.
Terkait persoalan Waris, warga diimbau untuk segera melakukan balik nama atas sertipikat yang masih terdaftar atas nama orang tua. Proses ini membutuhkan surat keterangan waris dari desa yang diketahui kepala desa dan camat, serta Akta Pembagian Hak Waris (APHA) apabila ada anggota ahli waris yang melepas haknya. Langkah ini penting agar kekeluargaan tidak rusak hanya karena urusan tanah.
Sementara itu, untuk transaksi jual beli, BPN menegaskan larangan transaksi dibawah tangan. Pengadilan hak wajib menggunakan Akta Jual (AJB) dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) serta melampirkan bukti pelunasan kewajiban perpajakan, yaitu PPh bagi penjual dan BPHTB bagi pembeli.
Memahami kesibukan warga masyarakat yang sulit mengurus dokumen pada hari kerja, BPN Kabupaten Madiun kini menyediakan layanan PELATARAN (Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan). Layanan ini buka setiap hari Sabtu dan Minggu mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB, memberikan fleksibilitas bagi masyarakat untuk berkonsultasi maupun mengurus administrasi Pertanahan tanpa harus mengganggu aktivitas kerja harian mereka.
Mengingat pentingnya kepemilikan sertipikat resmi dalam menunjang legalitas aset warga dan menjamin kepastian hukum, keberadaan sertipikat tanah dinilai mampu meminimalkan potensi sengketa lahan yang kerap terjadi ditingkat desa, maka Kepala Desa Winong, Nurwakhid berharap, "Penyerahan Sertipikat PTSL ini sangat krusial bagi warga kami. Kami berharap proses penyerahannya dapat berjalan lancar sehingga masyarakat Desa Winong mendapatkan hak legalitas tanah mereka secara penuh," pungkas Kepala Desa Winong, Nurwakhid. (Ismantono)



