Dukungan Penuh DPRD Trenggalek atas Rencana Pembebasan Pajak Sawah Berkelanjutan, Langkah Konkret Wujudkan "Hambeging Bumi" - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Selasa, 01 September 2026

Dukungan Penuh DPRD Trenggalek atas Rencana Pembebasan Pajak Sawah Berkelanjutan, Langkah Konkret Wujudkan "Hambeging Bumi"



Trenggalek, Metro Jatim; 

Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Doding Rahmadi, menyambut baik dan memberikan dukungan penuh terhadap rencana kebijakan pembebasan pajak bagi lahan sawah berkelanjutan maupun sawah yang masuk dalam kategori dilindungi. Rencana tersebut secara resmi disampaikan Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, dalam prosesi puncak peringatan Hari Jadi Kabupaten Trenggalek ke-832 yang berlangsung khidmat dengan tema besar “Hambeging Bumi”, Senin (31/8/2026).

 

Menurut Doding, tema yang diusung pada peringatan kali ini bukan sekadar seremonial, melainkan momentum penting untuk mengajak seluruh elemen masyarakat lebih mencintai alam dan menjaga bumi sebagai sumber kehidupan.

 

"Alhamdulillah hari ini kita melaksanakan prosesi puncak Hari Jadi ke-832 dengan tema Hambeging Bumi. Intinya, bagaimana kita mencintai alam, menjadikan bumi sebagai sarana hidup yang harus dijaga dan dirawat dengan sebaik-baiknya," ujar Doding usai acara.

 

Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga mengumumkan rencana kebijakan yang dinilai sangat strategis, yakni pembebasan pajak bagi sawah berkelanjutan dan sawah yang dilindungi. Langkah ini bukan tanpa landasan hukum, sebab Kabupaten Trenggalek telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) terkait Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang telah disahkan pada tahun 2026.

 

Doding menjelaskan, pemerintah daerah sejatinya telah memiliki kewenangan untuk memberikan keringanan pajak. Namun, pengumuman Bupati pada peringatan Hari Jadi ini menjadi langkah maju yang lebih jauh, yakni menuju pembebasan pajak secara penuh bagi kedua kategori lahan tersebut.

 

"Kebijakan keringanan pajak sebenarnya sudah ada kewenangannya. Namun hari ini, Pak Bupati menyampaikan rencana yang lebih besar: pembebasan pajak untuk sawah berkelanjutan dan sawah dilindungi. Tentu ini masih tahap penyampaian simbolis, draf resminya belum diserahkan," jelasnya.

 

Karena itu, langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah menyempurnakan rancangan perubahan pada Perda LP2B agar rencana pembebasan pajak tersebut memiliki dasar hukum yang kuat. Proses pembahasan di DPRD baru akan dimulai setelah pemerintah daerah menyelesaikan penyusunan nota dan draf akhir kebijakan.

 

"Semoga draf final segera selesai sehingga bisa segera kita bahas di DPRD. Selama belum masuk ke kita, semua masih bersifat simbolis dan belum bisa dibahas lebih lanjut," tambahnya.

 

Meski menyambut baik, Doding juga mengingatkan perlunya perhitungan cermat terkait dampak kebijakan tersebut terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Trenggalek saat ini berkontribusi sekitar Rp22 miliar per tahun. Pemerintah dan DPRD perlu mengidentifikasi berapa besar bagian yang berasal dari lahan sawah sebelum menetapkan langkah akhir.

 

"Kita sadar, menggratiskan pajak sawah berarti berkurangnya penerimaan PAD. Namun karena ini sudah menjadi niat baik untuk kesejahteraan masyarakat dan pelestarian alam, kekurangan tersebut akan kita cari penggantinya dari sektor lain. Ini juga sejalan dengan kearifan lokal kita sendiri," ungkap Doding.

 

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kebijakan ini adalah wujud keberpihakan nyata pemerintah kepada masyarakat petani, sekaligus upaya menjaga kelestarian lahan pertanian agar tidak beralih fungsi. Langkah ini pun sangat selaras dengan tema peringatan Hari Jadi ke-832, Hambeging Bumi.

 

"Ini bukti keberpihakan kita kepada masyarakat, sekaligus upaya melindungi bumi dan tanah pertanian kita. Sangat selaras dengan tema yang kita angkat hari ini," pungkas Doding.

 

Sampai saat ini, rancangan kebijakan tersebut belum masuk dalam agenda pembahasan DPRD. Pemerintah daerah diharapkan segera menyelesaikan penyusunan draf agar pembahasan bisa segera dimulai dan kebijakan ini dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya para petani di Trenggalek. (wwn)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini