Massa yang Tergabung Dalam Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPH) Tuban geruduk Kejaksaan Negeri Tuban - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Sabtu, 12 September 2026

Massa yang Tergabung Dalam Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPH) Tuban geruduk Kejaksaan Negeri Tuban


Tuban, Metro Jatim;

Jumat tanggal (11/9/2026) pagi bertempat di depan kantor Kejari Tuban massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPH)  Tuban menggelar aksi damai terkait adanya kasus suap perkara tambang ilegal dengan terdakwa CK. Pada aksi tersebut mereka menunjukkan bukti-bukti chat dari jaksa yang turut terlibat dalam perkara suap tersebut. Aksi kali ini dilakukan karena massa mengendus adanya rumor akan dikembalikannya ketiga jaksa tersebut di kantor  wilayah tersebut. Dalam aksinya tersebut, Ketua Koordinator  Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPH)  Tuban, Jatmiko menyampaikan tiga tuntutan:

Pertama : Mendesak Kejaksaan Negeri Tuban untuk membuka secara transparan hasil pemeriksaan terkait dugaan pemerasan yang melibatkan tiga orang pegawai kejaksaan yaitu Kasubsi pidum, Kasubagbin, dan Kasipidum. 

Kedua : Mendesak adanya kejelasan secara terbuka proses dan hasil pemeriksaan sebagai bentuk transparan dan akuntabilitas terhadap pihak -pihak yang diduga terlibat dalam institusi penegak hukum. 

Ketiga : Menolak apabila tiga orang yang diduga terlibat dalam persoalan tersebut kembali bertugas di wilayah Kabupaten Tuban.Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat pelanggaran atau keterlibatan. 

Tak berselang lama setelah tuntutan disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tuban Ujang Sutisna  menemui massa langsung. Ia secara tegas akan menolak jaksa yang mempunyai permasalahan hukum  di Kejaksaan Negeri Tuban karena dapat menggangu pelaksanaan tugas, integritas, profesionalitas serta nama baik institusi di Kejaksaan Negeri Tuban.

Setelah mendengar jawaban dari Kepala Kejaksaan Negeri Tuban, massa meninggalkan tempat dengan tertib dan damai. (pri/lin)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini