Tak Butuh Lama, Pembunuh Saturi Tertangkap - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Sabtu, 29 September 2018

Tak Butuh Lama, Pembunuh Saturi Tertangkap


Lumajang, Metro Jatim;

Penemuan sesosok mayat bernama Saturi (51) di tengah jalan di Dusun Karangsejati, Desa Dadapan, Kecamatan Gucialit kabupaten Lumajang, Jumat (29/09/2018) akhirnya terungkap.

Tak butuh lama tim jajaran Unit Reskrim Polsek Gucialit bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Lumajang, akhirnya berhasil meringkus pelaku  di rumahnya.

“Pelaku bernama Suyono (51) berhasil kita amankan dirumahnya di Dusun Karangsejati, Desa Dadapan, Kecamatan Gucialit tak lain adalah tetangga korban,” kata Kapolres Lumajang AKBP Rachmad Iswan Nusi SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Hasran.

"Tersangka nekat melakukan pembunuhan terhadap korban karena dendam asmara.”Korban diduga menjalin hubungan asmara dengan istri pelaku,” jelas Hasran.

Kasat Reskrim mejelaskan "Saat kejadian  korban sedang akan mengontrol air di depan rumahnya. Kemudian korban bertemu dengan tersangka yang berjalan akan ke sawah. Karena sudah merasa dendam tersangka langsung membacok korban di bagian leher dan kepala.

Setelah itu korban terjatuh terkapar di jalan, lalu pelaku meninggalkan korban yang dalam keadaan luka dan langsung meninggal dunia di TKP.

“Korban meninggal , akibat  leher belakang terdapat luka sobek yang dalam sehingga tulang tenggorokan putus, dan pada leher sebelah kiri terdapat luka sobek yang dalam. Luka sobek lainnya pada bahu kanan, luka sobek pada kepala bagian belakang dan kepala sebelah kiri,” terangnya.

"Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti celurit dan baju milik korban. Atas perbuatannya Suyono dikenakan pasal 365 ayat 2 (dua) KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, mayat korban ditemukan di tengah jalan dalam keadaan miring ke kanan. Posisi kepala sebelah timur dan kaki sebelah barat.

Korban tewas ditemukan dengan kondisi luka bacok pada bagian dada, leher, kepala bagian belakang, kepala bagian kiri.
   
Kini pelaku dan BB di amankan, serta di ancam hukuman seberat - beratnya yaitu hukuman 15 thn penjara.

Reporter : Abd Halim sp

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini