DPRD Trenggalek Menetapkan APBD 2019 - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Kamis, 29 November 2018

DPRD Trenggalek Menetapkan APBD 2019


Trenggalek, Metro Jatim;

DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat paripurna Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Trenggalek Tahun 2019 di gedung Graha Paripurna Kamis 29/11/2018 mulai Pukul 13:55 WIB.

Pada rapat paripurna Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Trenggalek Tahun 2019 dihadiri unsur pimpinan DPRD beserta anggota, Forkopimda, seluruh OPD, serta organisasi wanita.

Selanjutnya Badan Anggaran DPRD Kabupaten Trenggalek juru bicara Agus Cahyono menyampaikan APBD Trenggalek sudah siap ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Trenggalek Tahun 2019.

Lebih lanjut hasil pembahasan Raperda tentang APBD Kabupaten Trenggalek Tahun 2019 berdasarkan nota penjelasan RAPBD yang disampaikan Bupati Trenggalek Pendapatan sebesar 1 Triliun 580  Milyar 502 Juta 188 Ribu 100 Rupiah. Sehingga RAPBD 2019 Defisit sebesar 33 Milyar 656 Juta 69 Ribu Rupiah.

Seterusnya komposisi APBD Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2019 garis besarnya, Pendapatan sebesar 2 Triliun 18 Milyar 714 Juta 939 Ribu 100 Rupiah. Belanja sebesar 2 Treliyun 54 Milyar 474 Juta 8 Ribu 100 Rupiah. Sehingga terjadi Defisit sebesar 35 Milyar 759 Juta 69 Ribu Rupiah.

Kemudian Bupati Trenggalek  Dr. Emil Elestianto Dardak M.Sc. menyampaikan, "Tahun 2019 adalah tahun yang sangat istimewa karena mendapatkan bantuan anggaran dari pusat contohnya Gedung Olah Raga (GOR) serta untuk pariwisata," ungkapnya. 

Masih menurutnya "Hal ini bisa terjadi tidak lepas dari kerja sama baik dengan Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek," pungkasnya. (Hrd) 

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini