Panitia Pilkades Prambon Tetapkan Tiga Calon - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Senin, 10 Desember 2018

Panitia Pilkades Prambon Tetapkan Tiga Calon

Panitia PILKADES Prambon

Trenggalek, Metro Jatim;

Panitia Pemilihan Kepala Desa Prambon Kecamatan Tugu Kabupaten Trenggalek menetapkan calon Kepala Desa Prambon ada tiga (3) serta akan segera mengumumkan Senin, 10/12/2018. Status Pekerjaan di KTP PNS namun sudah pensiun tidak ada permasalahan.

Sutris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Prambon menuturkan "Minggu 09/12/2018, Dua calon Kepala Desa Prambon dI KTP pekerjaan Pegawai Negeri Sipil tidak ada permasalah karena secara de facto dan de jure sudah pensiun lama," tuturnya.

"Mantan Kepala Desa Prambon yang sekarang mencalonkan Kepala Desa kembali sudah dua belas (12) Tahun pensiun serta tidak ada yang seharusnya dipermasalahkan," lanjutnya.

Selanjutnya dia membenarkan bahwa dua (2) calon kepala desa dalam KTP pekerjaannya PNS namun sudah pensiun sehingga tidak punya atasan jadi hanya administrasi kependudukan saja yang belum dibenahi.

"Kemudian kalau sampai ada masyarakat yang tidak terima keberadaan dua calon kemudian panitia mengugurkan adalah sebuah kesalahan besar karena haknya merasa dikebiri serta berpotenti permasalahan hukum," jelasnya.

Lebih lanjut dia menuduh bahwa pemberitaan media memutar balikkan fakta antara setatus pekerjaan yang tercantum dalam KTP bukan fakta.

Muklis Sekretaris Panitia Pemilihan Kepala Desa Prambon menegaskan bahwa di Desa Prambon ada tiga (3) calon Kepala Desa yang mencalonkan serta lima belas (15) panitia sepakat tiga calon berkas sudah benar serta memenuhi persyaratan.

"Seluruh calon semuanya sudah benar serta tidak ada pelanggaran dalam tahapan penyaringan serta sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa," pungkas Muklis. (Hrd)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini