Status KTP Dua Bakal Calon Kades Prambon PNS - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Minggu, 09 Desember 2018

Status KTP Dua Bakal Calon Kades Prambon PNS


Trenggalek, Metro Jatim;
Dua bakal calon Kades Prambon Kecamatan Tugu Kabupaten Trenggalek di Kartu Tanda Penduduk (KTP) berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini sudah menjadi rumor publik masyarakat Desa Prambon. Kemudian, Bibit Wijanarko Ketua Panitia Pilkades Prambon saat dikonfirmasi memaparkan, Calon Kepala Desa Prambon ada tiga (3) calon. Dua calon Kades adalah Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Masih menurutnya hal ini dibuktikan dalam berkas pencalonan Dua Calon yaitu Suwarji dan Mustadjab.


"Jumlah pemilih Desa Prambon sebanyak 6.964 jiwa dalam daftar pemilih sementara, terbagi 74 Rukun Tetangga dibagi 28 Tempat Pemungutan Suara," tuturnya Bibit.


Di tempat terpisah, berdasarkan sumber yang sangat berkompeten menyanggah pernyataan dari ketua panitia bahwa dalam pendaftaran dua calon dalam KTP pekerjaaan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam hal ini seharusnya mulai pendaftaran sudah tidak diterima karena ada persyaratan yang kurang benar.


"Saya punya bukti resmi bahwa KTP yang dikirim untuk persyaratan pencalonan Kepala Desa Prambon Kecamatan Tugu Kabupaten Trenggalek," katanya.


"Dalam hal ini Panitia Pilkades harus tegas menolak berkas yang belum sesuai sehingga tidak membikin kontra diktif nantinya," tegasnya.


"Sesuai Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pemilihan dan Pelantikan Kepala Desa, calon Kepala Desa Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus seijin atasannya," pungkasnya. ( hrd ) 

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini