Gara Gara Prempuan Janda, Aksi Carok Satu Lawan Satu Berlangsung - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Sabtu, 05 Januari 2019

Gara Gara Prempuan Janda, Aksi Carok Satu Lawan Satu Berlangsung


Lumajang, Metro Jatim;

Aksi carok Perkelahian satu lawan satu dengan menggunakan senjata tajam jenis clurit, terjadi pada Jum'at malam (04/01/2019) sekitar pukul 21.15 WIB di pemukiman sampit tepatnya didepan rumah Suhartatik yang berstatus janda.

Lokasi kejadian tersebut tepatnya di Dsn. Kalipancing Ds. Lempeni Kec. Tempeh Kab. Lumajang.

"Peristiwa ini sungguh sangat mengenaskan tidak ada satupun warga masyarakat yang berada dilokasi kejadian peduli untuk memisahkan aksi carok yang sedang berlangsung, hal ini dimungkinkan karena situasi penerangan dilokasi kejadian juga sangat minim dan cenderung tidak ada penerangan," kata  AKP. Hasran Kasat Reskrim Polres Lumajang yang sesaat setelah kejadian langsung tiba di lokasi kejadian.

Informasi kejadian berawal disampaikan oleh Kades setempat kepada Aipda Dimas anggota Babinkamtibmas Polsek Tempeh yang saat itu sedang berada di Mapolsek Tempeh selanjutnya bersama Bripka Rino Ka SPKT Polsek Tempeh, langsung mendatangi lokasi kejadian, setibanya  dilokasi kejadian benar nampak kedua pelaku masih saling bacok dan justru disaksikan oleh beberapa warga masyarakat.

Untuk menghindari aksi yang masih berlangsung salah satu petugas melepaskan tembakan peringatan keatas dan satu petugas (Bripka Rino)  langsung merebut senjata tajam yang berada ditangan masing - masing pelaku yang sudah berlumuran darah.

Setelah petugas berhasil memisahkan kedua pelaku yang sudah kondisi melemah dengan bantuan warga masyarakat, kedua pelaku dinaikkan keatas mobil Patroli Polisi dan langsung dilarikan ke Puskesmas Tempeh untuk mendapatkan perawatan medis, karena luka potong yang nampak serius pada kedua pelaku, dari Tim Medis Puskesmas Tempeh langsung merujuk kedua pelaku dengan menggunakan dua Ambulance dibawa ke RSUD dr. Haryoto di kota lumajang.


Fakta keterangan saksi - saksi yang berhasil dihimpun dari lokasi kejadian, diketahui kedua pelaku dalam pengaruh minuman keras sama - sama bertemu didepan rumah Suhartatik dan kedua pelaku sempat terlibat cekcok mulut yang mana Solikin yang biasa dipanggil dengan nama Topeng menuduh Mahfud telah menggangu Suhartatik yang diklaim sebagai Istri sirinya, sehingga terjadi aksi saling bacok dengan menggunakan clurit yang sudah mereka bawa masing - masing.

Masih kata Hasran atas tindakan kedua pelaku yang melakukan Perkelahian satu lawan satu dapat dipidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling 7 Tahun.

Kondisi kedua pelaku saat ini masih dirawat di RSUD dr. Haryoto kota Lumajang, sudah sadar namun belum bisa dimintai keterangan dan untuk tindak lanjut perkara ditangani Unit Reskrim Polsek Tempeh Back Up Unit Pidum Satreskrim Polres Lumajang.


Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban, SH, SIK, MH, MM saat dikonfirmasi menerangkan pertama, "Saya apresiasi dan bangga atas tindakan anggotanya Bripka Rino dan Aipda Dimas yang telah merespon cepat mendatangi TKP dan melakukan tindakan sehingga kedua pelaku berhasil dipisahkan dari kemungkinan yang bisa berakibat fatal atas jiwanya baik bagi kedua pelaku dan juga jiwa kepada petugas dan untuk tindak lanjut atas kejadian ini mengingat kedua pelaku yang saat ini masih sama - sama berada di RSUD yang kondisi kesehatannya sudah sadar namun belum bisa dimintai keterangannya, tetap akan melakukan penengakkan hukum dengan mekanisme gelar perkara untuk menentukan rencana tindak lanjut penyidikan," Papar Arsal.

Reporter : Abd Halim, S.P.

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini