PADA TAHUN 2018 BANYAKNYA 113 KORBAN MENINGGAL DUNIAN DI JALAN RAYA BOJONEGORO - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Selasa, 01 Januari 2019

PADA TAHUN 2018 BANYAKNYA 113 KORBAN MENINGGAL DUNIAN DI JALAN RAYA BOJONEGORO


Bojonegoro, Metro Jatim;

Di wilayah hukum Mapolres Bojonegoro, dalam satu tahun ini mengalami penurunanan jika dibandingkan pada tahun 2017, Senin (31/12/18). Data-data yang diperoleh  pada tahun 2017 terdapat 1.055 kasus laka lantas. Dari jumlah tersebut terdapat 136 kasus meninggal dunia. Sedangkan korban luka berat terdapat 23 kasus. Luka-luka ringan ada 1.862 kasus, menurut Bapak Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadly.


Dibandingkan di tahun 2018, terdapat 893 kasus laka lantas. Dari angka tersebut menurun hingga 15,3 persen. Adapun ditahun 2018 terdapat 113 kasus laka lantas yang mengakibatkan meniggal dunia atau turun 17 persen dibandingkan tahun 2017. Sedangkan luka berat terdapat 28 kasus atau naik 21,7 persen. Luka ringan 1559 kasus teryata menurun 16,5 persen.


Dalam kerugian materi dalam laka lantas pada tahun 2017 mencapai Rp 1.125.115.000, sedangkan pada tahun 2018 mengalami penurunan hingga 18,6 persen yakni menjadi Rp 915.300.000.

“Dari data diatas dapat disimpulkan bahwa kejadian laka lantas maupun tingkat fatalitas korban laka lantas mengalami penurunan. Jika dalam kasus laka lantas pada tahun 2018 didominasi oleh swasta yakni 570 orang. Sedangkan untuk pelajar terdapat 144 orang dan untuk mahasiswa 20 orang," ungkap Kapolres Bojonegoro.


Sementara itu, untuk korban laka lantas terdapat 1134 dari swasta, 353 dari pelajar dan mahasiswa 60 orang. Untuk usia didominasi pada usia 16-30 sejumlah 473 orang, 50 tahun keatas terdapat 323 orang dan 41-50 tahun terdapat 305 orang.


Untuk area Black Spot pada tahun 2018 berada di Desa Prayungan, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Bojonegoro, KM 17-18, dengan jumlah kejadian 7 meniggal dunia, luka berat 0, luka ringan 14. Untuk meminimalisir laka lantas di area Black Spot tersebut Satlantas Polres Bojonegoro, telah memasang banner himbauan, pemasangan replika mobil dinas dan rotator, pengecatan atau penembelan marka jalan, pemasangan rambu, pemangkasan dahan pohon yang menutupi rambu-rambu, public addres, penegakan hukum dengan tilang maupun proses perkaraperkara laka yang mencantumkan Traffic Atitude (TAR).


“Terhadap tersangka yang melakukan pidana laka lantas, pada laporan Polisi Nomor 1533/865/XII/LL, kita cantumkan sebagai tambahan atas putusan pengadilan untuk dicabut sementara SIM nya, karena tersangka telah mencapai poin maksimal. (Sugihato, S.Pd)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini