Tim Cobra Berhasil Lumpuhkan Ke Dua Pencuri Motor - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Jumat, 01 Februari 2019

Tim Cobra Berhasil Lumpuhkan Ke Dua Pencuri Motor


Lumajang, Metro Jatim;

Tim Cobra Polres Lumajang memang dengan serius atau tidak  main main dalam menangani kepada para pelaku kejahatan untuk menangkap seluruh pelaku kejahatan sampai ke  akar-akarnya. (Kamis, 31 Januari 2019).

Polres Lumajang  kembali menangkap sekaligus menembak kedua pelaku pencuri sepeda motor.

Pelaku tersebut di antaranya  Minil bin Jamat (27th), beralamat di Desa Sumberan Kecamatan Gumukmas Kabupaten Jember dan Sultanto bin Kasidi (35th), beralamat di Desa Karangrejo Kecamatan Gumukmas Kabupaten Jember. Keduanya memang harus dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melawan saat akan diamankan oleh petugas.

Peristiwa ini  bermula dari laporan korban atas nama Iswani OKI Safari (22 th), perempuan, islam, Wiraswasta, beralamat di Desa Darungan Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang. Korban mengaku kehilangan Sepeda motor miliknya yang bermerk Honda Beat warna putih dengan Nopol N 2047 UD yang diparkir di depan toko dan  Polisi langsung  bergerak cepat dengan mendalami kasus tersebut.

Akhirnya Tim Cobra mendapatkan titik terang atas kasus tersebut. Dibantu oleh Sat Reskrim Polres Jember, akhirnya pada dini hari (31/01) sekitar pukul 13.00 Tim Cobra berhasil menangkap tersangka Minil di rumahnya di desa Sumberan, Jember. Sedangkan Sultanto baru tertangkap sekitar pukul 05.00 WIB di wilayah Desa Karangrejo, kecamatan Gumukmas Kabupaten Jember.

Mereka pergi ke lumajang menggunakan sepeda motor Yamaha Vega warna hitam untuk melancarkan aksinya. Namun mereka menyangkal jika sudah merencanakan pencurian ini sejak dari rumah. Mereka mengaku hanya ingin berjalan-jalan kearah Lumajang. Namun ditengah jalan keduanya melihat sepeda motor tanpa pemilik di depan toko dalam keadaan kunci motor masih terpasang.

Secara langsung mereka  yang mengendarai motor berputar balik dan si Sultanto turun untuk mengambil motor tersebut. Mereka mengaku kabur membawa motor tersebut ke arah rumah Sultanto di Jember.

Menurut  Kapolres Lumajang AKBP,DR, Muhammad Arsal Sahban, SH,SIK,MM, MH, menerangkan bahwa keduanya adalah residivis dalam masalah yang berbeda, “Tersangka Sultanto pernah dipenjara dalam kasus sebagai penadah sepeda motor di wilayah Jember. Sedangkan Minil juga pernah dipenjara karena penggelapan,” Ungkap Arsal.

Masih kata  Kapolres Lumajang selama 2,5 bulan ini mereka mengatakan jika salah satu tersangka baru merasakan udara segar selama 5 bulan. ”Sultanto ini juga merupakan anggota organisasi kepemudaan di Surabaya, namun dengan nama samaran Samsul di Kartu Tanda Anggotanya. Dia juga baru keluar Lapas Jember Bulan Juli. Surat dari Lapas juga masih ada di saku mereka saat kami tangkap,” papar  Arsal.

Tetapi menurut Kasat Reskrim AKP,Hasran Cobra yang mendamping Kapolres dalam rilis menyatakan “Pelaku ini merupakan jaringan Jember, baru kali ini kami identifikasi melakukan di lumajang. Mungkin dia mau coba-coba dapat patukan Cobra Lumajang,” ucap Hasran yang juga selaku Katim Cobra.


Sekarang Tersangka meringkuk di tahanan polres Lumajang sambil merasakan hadiah timah panas di kakinya sebagai imbalan di dunia, dan dikenakan Pasal 362 KUHP yakni barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Reporter : Abd Halim, S.P.

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini