Tim Penyidik Polres Lumajang Tetap Optimis Menangani Kasus Meninggalnya Bocah 7 Tahun Di Pacuan Kuda - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Jumat, 22 Februari 2019

Tim Penyidik Polres Lumajang Tetap Optimis Menangani Kasus Meninggalnya Bocah 7 Tahun Di Pacuan Kuda


Lumajang, Metro Jatim;

Kasus meninggalnya anak kecil atas nama Magda Agil umur 7 tahun bocah keas 1 SD, asal Desa Wotgalih Kec.  Yosowilangun tetap berjalan dengan lancar karna orang tua korban (Usman) tetap memantau lewat awak media yang menginformasikan setiap petugas dari kepolisian polres Lumajang.

Tim penyidik gabungan Polres Lumajang dengan cara maraton melakukan pemeriksaan tehadap saksi-saksi dalam kasus tewasnya anak kecil di arena pacuan kuda Desa Wotgalih, Kecamatan Yosowilangun.

Setelah tim penyidik memeriksa saksi saksi dari nenek dan org tua korban, langsung ke pengambilan berkas berkas pordasi jawa timur untuk bahan pemeriksaan.

Kali ini giliran jajaran Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) dan panitia penyelenggara untuk di periksa dan dimintai keterangan.

Menurut ketrangan Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Hasran, S.H. M.Hum. Informasi dari Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lumajang, Muspika Yosowilangun sudah diperiksa dan untuk di mintai keterangan  Kamis (21/2). Baik itu dari camat, kapolsek, dan juga danramil setempat.

Pada hari yang sama, panitia penyelenggara juga diperiksa untuk menggali keterangan dari mereka. “Total ada 6 orang yang kami periksa hari ini,” kata Kasat Reskrim Polres Lumajang kepada media.

Namun saat ditanya  apakah ketua panitia juga ikut diperiksa, AKP Hasran menegaskan jika masih belum. Ia menyebut, akan menjadwalkan secara tersendiri untuk pemeriksaan ketua panitia. “Untuk ketua panitia akan diperiksa belakangan,” ujarnya.

AKP Hasran juga menegaskan bahwa dalam kasus ini kami secara serius untuk  menangani  bekerja  dan pihaknya akan secara maksimal menyelesaikan kasus ini. Bahkan tidak akan ada istilah tebang pilih dalam kasus ini. Proses hukum dilakukan sesuai aturan yang berlaku. “Siapapun, kami tidak tebang pilih,”Pungkasnya

Reporter : Abd Halim, S.P.

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini