Pembangunan Aula Desa Melis Disorot Ormas - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Minggu, 12 Mei 2019

Pembangunan Aula Desa Melis Disorot Ormas


Trenggalek, Metro Jatim;

Ormas Laskar Merah Putih Macab Trenggalek sorot pembangunan gedung aula Desa Melis Kecamatan Gandusari karena belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta menurut kacamata Ormas tersebut status tanah belum jelas kepemilikannya sudah dibangun menggunakan uang Negara. 

Suryani, ketua harian ormas Laskar Merah Putih Macab Trenggalek menjelaskan, Izin mendirikan bangunan (IMB) merupakan salah satu syarat wajib yang harus dikantongi saat akan untuk membuat rumah atau gedung, tuturnya Minggu (12/5/2019). 

Lebih lanjut, "Pembangunan Aula Desa Melis melanggar tanpa IMB Gedung Aula sudah didirikan. Kemudian melanggar aturan dan hukum, pemiliknya bisa dapat beragam sanksi yang berat," ungkapnya. 

Selanjutnya, "Seperti bangunan lainnya, rumah dan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis sesuai fungsinya dalam mengurus IMB," tandasnya. 

Lebih lanjut, "Persyaratan administratif tersebut sendiri meliputi persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan IMB, namun persyaratan ini belum dimiliki dalam paket pekerjaan Pembangunan Aula Desa Melis," tegasnya. 

"Kemudian kedua hal administratif dan teknis diatur dalam Pasal 7 ayat 1 dan 2 UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (UUBG)," lanjutnya.

Masih menurutnya, dalam Pasal 40 ayat [2] huruf b UUBG juga kembali ditekankan bahwa, “Memiliki IMB merupakan kewajiban dari pemilik bangunan gedung ", katanya. 

Dalam hal ini diperkuat dengan aturan mengenai kepemilikannya pada PP No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Np. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (PP 36/2005), lanjutnya.

Kemudian disebutkan dalam Pasal 14 Ayat 1 dan 2 PP 36/2005 bahwa, "Setiap orang yang ingin mendirikan bangunan gedung harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan yang diberikan oleh pemerintah daerah (Pemda) melalui proses permohonan izin," tukasnya. 

Sementara itu dalam pasal 15 ayat [1] PP 36/2005), dikatakan bahwa permohonan IMB harus dilengkapi dengan kelengkapan, tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah, data pemilik bangunan gedung, rencana teknis bangunan gedung.

"Kemudian hasil analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) bagi bangunan gedung yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan," imbuhnya. 

"Dalam hal ini pembangunan Aula Desa Melis telah melanggar serta layak mendapatkan sanksi administratif, denda sekian persen dari harga rumah, hingga perintah pembongkaran adalah beberapa diantaranya," tuturnya. 

Selanjutnya, "Baik dari Yudikatif, inspektorat, serta badan perizinan Kabupaten Trenggalek harus segera turun serta apa bila terjadi pelanggaran hukum yang merugikan negara, segera di ambil tindakan agar tidak terjadi kepada Desa lainnya," pungkasnya.

(Hardy) 

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini